Scroll untuk baca artikel
BeritaKalimantan Barat

Perkembangan Situasi Pemortalan Akses Jalan Poros di PT USP Kecamatan Jelai Hulu oleh Masyarakat Desa Asam Jelai

×

Perkembangan Situasi Pemortalan Akses Jalan Poros di PT USP Kecamatan Jelai Hulu oleh Masyarakat Desa Asam Jelai

Sebarkan artikel ini

Views: 2.9K

KETAPANG, JAPOS CO – Perkembangan situasi Pemortalan Akses Jalan Poros di PT. Umekah Sari Pratama (USP) Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Fakta,,pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 Masyarakat Desa Asam Jelai melakukan Pemortalan akses Jalan Poros PT. Umekah Sari Pratama Sehingga aktivitas angkutan buah kelapa sawit  milik Perusahaan menjadi terhenti.

Adapun Pemicu hingga terjadinya Pemortalan akses Jalan Poros PT. Umekah Sari Pratama (USP) oleh warga Desa Asam Jelai terkait dugaan Tindak Pidana Pencurian buah kelapa sawit diduga dilakukan oleh 3 orang warga Asam Jelai, Yang menurut warga Asam Jelai Bahwa, “Buah yang diamankan oleh Perusahaan adalah buah milik Petani bukan milik Perusahaan dan pelaku langsung di bawa ke Polres ketapang tanpa memberitahu pihak keluarga terlebih dahulu dan pihak perusahaan tidak mau ke TKP Pencurian buah guna dilakukan pengecekan bersama,”

“Pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekitar pukul 08.00 Wib Kapolsek Jelai Hulu beserta anggota melakukan penggalangan dan  mendatangi Masyarakat Desa Asam Jelai yang melakukan pemortalan akses Jalan Poros PT USP Kecamatan Jelai Hulu.

Sdr ADUP menyampaikan bahwa Sdr ADUP mewakili Masyarakat Desa Asam untuk, “Permasalahan Pemortalan silahkan dibuka dengan syarat sebagai berikut :

• Apabila dalam waktu 3 (tiga) hari belum ada kepastian terkait Permasalahan dugaan Tindak Pidana Pencurian yang dilakukan oleh Sdr P Anis, Sdr Sahriono dan Sdr Junaidi.

● Pihak Perusahaan agar Mencabut Laporan Terkait Dugaan Pencurian Buah Kelapa Sawit yang di lakukan Sdr. P. Anis, Sdr. Sahriono dan Sdr. Junaidi.

● Pihak Perusahaan agar membuat Surat Pernyataan Terkait Tuntutan dari Pihak Masyarakat Desa Asam Jelai.

“Adapun Dasar dari tuntutan Masyarakat tersebut karena Masyarakat menganggap bahwa ketiga orang yaitu Sdr. P. Anis, Sdr. Sahriono dan Sdr. Junaidi tidak melakukan pencurian dan Buah kelapa sawit yang mereka ambil adalah lahan Pribadi Sdr. Paulinus Anes.

“Sdr. FERI TAMPUBOLON” menyampaikan bahwa, (Sdr. FERI) Selaku Menejer Umum PT. USP menanggapi terkait tuntutan masyarakat yang melakukan pemortalan :

● Bahwa Pihak Perusahaan mengatakan Untuk 2 (dua) orang diduga Pelaku yaitu Sdr. Sahriono dan Sdr. Junaidi siap dikembalikan.

● Bahwa untuk 1 orang yang di duga Pelaku Pencurian yaitu Sdr. Paulinus Anis akan tetap dilanjutkan dengan catatan Pihak Perusahaan siap meringankan proses Hukum

Kapolsek Jelai Hulu juga menyampaikan bahwa masyarakat dalam menuntut haknya memang di betulkan akan tetapi tidak dengan cara pemortalan seperti ini, sehingga bisa Tersangkut dengan hukum.

Dan kemudian Kapolsek (Polsek) Jelai Hulu menghimbau kepada masyarakat untuk membuka portal dan telah melakukan kordinasi dengan Managemen PT. USP agar masyarakat tidak berbenturan dengan Hukum.

Atas adanya Tanggapan dari Pihak Manajemen PT. USP terkait Tuntutan Masyarakat, Pihak Masyarakat Desa Asam Jelai Siap Membuka Portal dengan Adat Dayak dan aktifitas perusahaan kembali lancar dan Pihak Masyarakat juga memohon kepada Penyidik Polres Ketapang untuk Sdr. Paulinus Anis untuk dilakukan Penangguhan Penahanan.

Pemortalan akses Jalan Poros PT. Umekah Sari Pratama (USP) oleh warga Desa Asam Jelai terkait dugaan Tindak Pidana Pencurian buah kelapa sawit diduga dilakukan oleh 3 orang warga Asam Jelai, yang menurut warga Asam Jelai bahwa, “Buah yang diamankan oleh Perusahaan adalah buah milik Petani bukan milik Perusahaan dan pelaku langsung di bawa ke polres ketapang tanpa memberitahu pihak keluarga terlebih dahulu dan pihak perusahaan tidak mau ke TKP Pencurian buah guna dilakukan pengecekan bersama,”

Atas permasalahan tersebut Anggota Polsek Jelai Hulu menengahi permasalahan antara pihak perusahaan dan Masyarakat, dan sehingga portal bisa dibuka.

Dengan Dibukannya portal maka aktifitas perusahaan kembali seperti semula kembali.

Polsek Jelai Hulu tetap melakukan penggalangan supaya permasalahan antara perusahaan dan masyarakat bisa di selesaikan dengan baik

Apabila tuntutan masyarakat tidak terpenuhi maka tidak menutup kemungkinan akan ada aksi pemortalan yang lebih besar lagi dengan jumlah warga yang lebih banyak sehingga dapat terjadi konflik sosial di masyarakat.

Agar segera berkoordinasi terhadap Muspika Jelai Hulu guna dapat memediasi untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara PT USP dan warga masyarakat.

Kapolsek Polsek Jelai Hulu terus melakukan penggalangan kepada warga untuk tidak melakukan tindakan yang Anarkis dan agar menyelesaikan masalah dengan cara musyawarah mufakat. (M HARISY).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *