Views: 837
PEKANBARU, JAPOS.CO – Bea Cukai Riau berhasil mengungkap upaya penyelundupan rokok dan ponsel ilegal dengan nilai barang mencapai Rp670 juta, melalui modus penyimpanan di kompartemen palsu. Barang-barang ilegal ini diangkut menggunakan truk Hino Dutro 130 HDL dari Batam, yang merupakan kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone).
Penindakan dilakukan setelah truk tersebut menyeberang menggunakan kapal Roro dari Batam ke Bengkalis dan ditindak saat berada di Jl. Arifin Ahmad, Kabupaten Bengkalis.jumat (11/10/2024).
Petugas Bea Cukai Riau menyebutkan bahwa penyelundup menggunakan modus false compartment, yakni membuat dinding tambahan palsu pada bagian bak dan dashboard truk untuk menyembunyikan barang-barang selundupan.
Dari pemeriksaan, ditemukan sekitar 17 ribu batang rokok impor merek “555 Original” yang tidak dilengkapi pita cukai, serta 109 unit ponsel merek iPhone dengan berbagai tipe yang juga belum diselesaikan kewajiban kepabeanannya di Batam.
Humas Bea Cukai Riau Dafa menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari informasi intelijen yang menyebutkan adanya pengangkutan barang ilegal dari Batam ke Riau.
“Karena kondisi di lapangan, kami tidak dapat melakukan pemeriksaan langsung di kapal Roro. Truk dibuntuti hingga sampai di tempat aman, di mana pemeriksaan lebih mendalam bisa dilakukan,” ujarnya kepada media Japos.Co pada jumat (25/10/2024).
Barang-barang tersebut kini diamankan di gudang Bea Cukai Riau, dengan nilai perkiraan sekitar Rp679 juta dan potensi kerugian negara mencapai Rp153 juta. Terhadap kasus ini, penyidik Bea Cukai Riau telah menetapkan dua orang tersangka yang kini ditahan di Rumah Tahanan Pekanbaru. Namun, identitas mereka belum diungkap karena kasus masih dalam proses penyidikan.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik kasus ini. Tidak menutup kemungkinan bahwa kedua tersangka ini hanyalah kurir dari sindikat yang lebih luas. Kami juga tengah berkoordinasi dengan pihak pengadilan untuk kelanjutan proses penyidikan agar dapat mengungkap dalang utama di balik upaya penyelundupan ini,” tambah Dafa Humas Bea Cukai Riau.
Barang-barang selundupan ini akan menjadi barang bukti dalam persidangan yang direncanakan. Bea Cukai Riau menyatakan bahwa proses pemusnahan barang bukti akan dilakukan setelah semua prosedur hukum, termasuk keputusan pengadilan selesai.
Kasus ini menjerat tersangka dengan dugaan pelanggaran Pasal 102 huruf (e) dan/atau huruf (f) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Bea Cukai Riau berharap melalui tindakan ini dapat menekan peredaran barang-barang ilegal yang merugikan negara dan berpotensi berdampak negatif bagi masyarakat.
Bea Cukai Riau menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal dan memastikan keamanan semua barang bukti yang ada di gudang. Keamanan gudang dijaga ketat dan dipantau CCTV agar barang-barang tidak bocor atau hilang selama proses penyidikan. (AH)