Scroll untuk baca artikel
BeritaKalimantan Barat

Kades Mahawa Ketapang Diduga Korupsi DD Capai Ratusan Juta Rupiah TA 2021, Dipolisikan

×

Kades Mahawa Ketapang Diduga Korupsi DD Capai Ratusan Juta Rupiah TA 2021, Dipolisikan

Sebarkan artikel ini

Views: 2.7K

KETAPANG. JAPOS. CO – Adolfus Bonaventura Carvallo selaku Kepala Desa Mahawa Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat diduga korupsi Dana Desa ( DD) tahun 2021 capai ratusan juta rupiah, dipolisikan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut keterangan yang diberikan oleh masyarakat Mahawa di Kantor JAPOS.
CO, Bahwa sebanyak Ratusan masyarakat Mahawa telah bertanda tangan berkas laporan Polisi di Polres Ketapang atas dugaan korupsi dana Desa tahun 2021 oleh kapala Desa Adolfus Boneventura Carvallo.

“Kepala Desa kami diduga korupsi Dana Desa Ratusan juta rupiah, sehingga kami laporan ke Polres Ketapang,”ungkapan perwakilan masyarakat Desa Mahawa yang tidak mau diketahui identitas di kantor Japos.co Ketapang ( 24/10).

Masyarakat Mahawa meminta Kapolres ketapang untuk usut tuntas dugaan kasus korupsi dana Desa tahun 2021 yang sudah mereka laporkan .

IPDA Porsito Selalu kanit Tindak pidana korupsi Polres Ketapang saat di konfirmasi di ruang kerjanya membenarkan bahwa kasus dugaan korupsi dana desa Tahun 2021 Desa Mahawa sedang mereka dalami dan masih dalam proses pemanggilan para sanksi-saksi untuk di mintai keterangan.

“Laporan masyarakat dugaan korupsi Dana Desa Tahun 2021 Desa Mahawa, sedang dalam proses pemanggilan para saksi,” ucap IPDA Porsito di ruang kerjanya ( 24/10).

Hingga berita ini diturunkan, Japos.co belum bisa terhubung dengan Kepala Desa Mahawa. Dan Japos.co terus melakukan penghimpunan data-data.(Agustinus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 52 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…