Scroll untuk baca artikel
BeritaTangerang

Kepala SD Negeri Rajeg 2, Diduga Tidak Transparan Terkait Dana Pembangunan Lapangan Bola Voli

×

Kepala SD Negeri Rajeg 2, Diduga Tidak Transparan Terkait Dana Pembangunan Lapangan Bola Voli

Sebarkan artikel ini

Views: 129

TANGERANG, JAPOS.CO – Kepala Sekolah SD Negeri Rajeg 2, Dessy Herawati SPd SD, diduga tidak transparan dalam pengelolaan dana pembangunan lapangan bola voli di sekolah tersebut. Hal ini terungkap saat jurnalis JAPOS bersama perwakilan LSM mencoba mengonfirmasi penggunaan anggaran dana pembangunan kepada Dessy di lokasi sekolahnya Kecamatan Rajeg Tangerang Banten.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Saat ditemui, Dessy menyampaikan bahwa pembangunan tersebut menggunakan dana dari Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai jumlah anggaran yang digunakan, Dessy tampak sibuk dan berulang kali menghampiri pekerja di lokasi. Jurnalis dan anggota LSM yang ingin mengetahui besaran anggaran tersebut tidak mendapatkan jawaban yang memadai.

Salah satu anggota LSM yang turut hadir menyampaikan bahwa mereka hanya ingin memastikan transparansi penggunaan anggaran pembangunan lapangan tersebut. Dessy menjelaskan bahwa proses pembangunan sudah di surpay oleh pihak Dinas Pendidikan, namun tidak memberikan rincian anggaran secara spesifik.

Selain itu, papan informasi yang seharusnya berisi rincian pendapatan dan penggunaan Dana BOS tampak kosong dan tidak diisi. Anggota LSM menyatakan bahwa kondisi ini menimbulkan dugaan kurangnya keterbukaan pihak sekolah kepada wali murid dan publik terkait alokasi Dana BOS, yang semestinya dipublikasikan secara jelas setiap tahun.

Transparansi dana sekolah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Aturan ini mewajibkan pihak sekolah untuk memberikan informasi yang akurat dan mudah diakses terkait penggunaan anggaran, termasuk Dana BOS. Dengan tidak terpampangnya informasi tersebut di SD Negeri Rajeg 2, LSM menduga ada potensi pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.

LSM berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang segera menindaklanjuti dan memastikan setiap sekolah menjalankan kewajiban keterbukaan informasi kepada masyarakat. Transparansi anggaran sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan dana digunakan secara akuntabel sesuai kebutuhan pendidikan. (Abdul JP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *