Views: 836
BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Sidang Paripurna penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, Pemko bersama DPRD Kota Bukittinggi, Senin 21 Oktober 2024.
Nota Kesepakatan KUA PPAS awalnya pukul 14.00 WIB diundur, siap Shalat magrib.
Pjs Walikota Bukittinggi, Hani Syopiar Rustam belum hadir di Gedung DPRD karena masih mengikuti agenda kegiatan Pemko.
Rahmi Brisma menuturkan Pjs Wako Bukittinggi jangan menunda -nunda untuk menandatangani kesepakatan, jika hal itu diundur, memberikan preseden buruk kepada lembaga legislatif. Dalam forum ini proses pengambilan keputusan kita adalah kolektif kolegial,” ucapnya.
Saat penandatanganan Pjs Wako Hani Syopiar Rustam sempat bimbang dan ragu untuk menandatangani Nota Kesepakatan KUA PPAS.
“Kita tidak mau berspekulasi ditundanya karena faktor ada pesanan dari Parpol,” paparnya.
Usai penandatanganan Pjs Wako Hani , dirinya tidak ragu dalam menandatangani kesepakatan namun, karena hal menyangkut dl proses pedoman penyusunan APBD Kota Bukittinggi tahun 2025.
“Tentu saya tidak serampangan dan meminta waktu untuk berkonsultasi dengan berbagai pihak yang memahami tentang hal ini, ” terangnya.
Sebagai Pjs Wako, dirinya hanya sementara bertugas disini. tentu saja ia sangat berhati – hati untuk menghindari terjadinya defisit anggaran, ataupun dampak buruk lainnya.
Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful jelaskan, penandatanganan KUA PPAS sudah sesuai dengan tatib dan mekanisme, rapat paripurna, walaupun ada beberapa fraksi yang mengambil opsi Walk Out.
“Dalam rapat gabungan fraksi akhirnya disepakati dengan voting, dengan hasil akhir 5 fraksi selain Gerindra, menyetujui penolakan terhadap kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan dan Pasar,” ulas Syaiful
Dua anggaran besar ditolak Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bukittinggi dengan alasan efisiensi anggaran, yakni anggaran pekerjaan pendampingan pengerjaan Detail Engineering Design (DED) Skywalk di Dinas PUPR Rp1,3 Miliar diperkirakan tuntas dengan total biaya Rp 26 Miliar. Serta anggaran lanjutan Bukittinggi Street Food Stasiun Lambuang Rp6,7 Miliar.
Karena tidak ada kesepakatan akhirnya,5 fraksi menolak anggaran dua kegiatan, larena masing-masing fraksi berpendapat masih banyak hal urgensi yang membutuhkan perhatian bersama.
Anggota DPRD Bukittinggi Nur Hasra, proyek Stasiun Street Lambuang belum memberikan pemasukan pada APBD Kota Bukittinggi, pengeluaran APBD sudah dikucurkan anggaran belasan miliar.
Larut malam Pukul 22.45 WIB disepakati penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD Tahun 2025, Pemko dan DPRD bukittinggi. (Yet)