Views: 197
BANDUNG, JAPOS.CO – Sidang dugaan tondak pidana penipuan terdakwa Miming Thekniko di gelar di Pengagilan Negeri kls.1 A Bandung Kamis (24/10) dengan agenda tanggapan dari Penuntut umum.
Dalam tanggapannya mengatakan bahwa penasehat hukum tetdalwa dalam Eksepsi/Kebetatan nya Penuntut umum (PU) tidak menanggapinya karena dalam nota keberatan tersebut tidak di jelaskan secara rinci apa saja yang menjadi poin poin dalam mengajukan.keberatan terhadap surat dakwaan penuntut umum bahwa kami PU sudah memenuhi syarat formil dan materil sebagai mana ketentuan Ps.143 ayat (2) KUHAP , syarat formil merupakan syarat yang menyebabkan surat dakwaan dapat dibatalkan.
Berdasarkan tanggapan, atas nota keberatan penasehat hukum terdakwa selaku penasehat hukum berpendapat bahwa surat dakwaan kami bukan surat dakwaan yang kabur, karena surat dakwaan kami sudah memenuhi sebagai mana di maksud pasal 143 ayat (2) hurup a dan b KUHÀP.
Berdasarkan uraian dan argumen tersebut kami berpendapat nota keberatan penasehat hukum terdakwa tidak perlu di pertimbngan dan harus di kesampingkan.
Maka kami Penuntut umum memohon kepada majelis Hakim Pengadilan Negeri Kls.1 A khusus Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Miming Thekniko berkenan untuk memberikan putusan sela dengan dengan amar sebagai berikut :
1. Pertama menyatakan menolak atau tidak dapat di terima seluruh nota keberatan yang di ajukan Penasehat hukum terdakwa Miming Thekniko .
2. Menerima seluruh pendapat Penuntut umum ataw nota keberatan yang di ajukan oleh Penasehat hukum terdakwa Miming Theknika.
3. Dan menyatakan melanjutkan surat dakwaan penuntut umum dapat di terima.
4.Menyatakan melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara atas nama terdakwa Miming Thekniko dengan memerintahkan penuntut umum memanggil saksi saksi, itulah tanggapan Penuntut umum yang di bacakan PU Kartono SH MH di hadapan majelis hakim.
Sementara Tim kuasa hukum MT dari Kantor Hukum Randy Raynaldo, S.H. & Partners dan Dr. Yopi Gunawan, SH MH MM CMed CTL menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dan kurang lengkap.
Menurutnya surat dakwaan dalam perkara pidana No. 786/Pid.B/2024/PN.Bdg sangat tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.
“Surat dakwaan tidak menguraikan peristiwa hukum secara cermat, jelas, dan lengkap, serta sarat dengan ketidakcermatan dalam penyajian fakta dan jumlah kerugian yang dialami pelapor, ” tutur Randy Raynaldo, SH.
Randy Raynaldo, SH selaku kuasa hukum MT meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan eksepsi ini dan membatalkan surat dakwaan jaksa demi hukum karena dianggap tidak cermat, tidak jelas, dan penuh dengan ketidakpastian.
“Kami berharap majelis hakim yang mulia mempertimbangkan eksepsi ini dan memutuskan bahwa surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum. Dakwaan ini sangat prematur dan tidak memiliki dasar yang kuat untuk diteruskan, ” tuturnya.(Yara)