Scroll untuk baca artikel
BeritaKalimantan Barat

IWO Indonesia DPD Ketapang dan LSM Tindak Ungkap Dugaan Mark Up Proyek Renovasi Terminal Bandar Udara Rahadi Oesman Senilai Rp 17,8 Miliar

×

IWO Indonesia DPD Ketapang dan LSM Tindak Ungkap Dugaan Mark Up Proyek Renovasi Terminal Bandar Udara Rahadi Oesman Senilai Rp 17,8 Miliar

Sebarkan artikel ini

Views: 1.2K

KETAPANG, JAPOS.CO – Ikatan wartawan Online Indonesia ( IWO Indonesia) DPD Kabupaten Ketapang dan Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Investigasi Analisis Korupsi (TINDAK) ungkap dugaan mar Up di Proyek Renovasi Terminal Bandara Udara Rahadi Oesman di Kabupaten Ketapang Provinsi kalimantan Barat senilai Rp 17,8 Millar jadi sorotan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Renovasi Bandar Udara Rahadi Oesman tersebut menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024 sebesar Rp. 17.890.000.000, dengan waktu pelaksanaan 160 hari kalender. Pelaksana proyek tersebut adakah PT. Cahaya Sriwijaya, dan CV Faya Kontura Sentosa sebagai konsultan pengawas di proyek tersebut.

Menurut Keterangan Mustakim Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia bahwa dugaan indikator mart Up di proyek tersebut yaitu;
Ukuran besi yang digunakan untuk pondasi dan besi tiang diduga tidak sesuai petunjuk kontrak kerja.

Pekerjaan coran dikerjakan secara manual menggunakan molen bukan menggunakan bahan prodak pabrik, sehingga diragukan kualitas coran pondasi beton bangunan tersebut.

“Jelas ada dugaan Mart Up di proyek tersebut kerena pihak kontraktor, konsultan pengawas dan PPK tidak mau kami melihat langsung kedalam lokasi proyek, ada hal mereka Sembunyikan,” ucap mustakim kepada Japos. Co. (24/10).

Hal senada juga disampaikan Supriadi selalu Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Investigasi Analisis Korupsi ( TINDAK) Kabupaten Ketapang menjelaskan bahwa proyek ini menggunakan anggaran APBN Tahun 2024 wajib memiliki kantor Dereksi keet dan sudah ada anggarannya, namun di lokasi proyek tidak di temukan. Coran pondasi menggunakan manual yang mana campuran adukan semen, batu dan pasir serta takaran airnya di ragukan kualitas nya sesuai petunjuk kontrak, asal usul material pasir dan batu diduga diduga ilegal dari sumber yang tidak mengantongi izin galian C.

“Kita ketahui bersama bahwa proyek sebelumnya di tahun 2023 banyak bermasalah, sehingga pernah di periksa oleh jajaran Polda Kalbar dan Kejaksaan Tinggi Kalbar. Jadi di tahun 2024 ini kita perlu memantau, dikawal dan diawasi agar penyimpanan di tahun 2023 tidak terulang,” pungkas Supriadi kepada Japos. Vo beberapa waktu lalu.

Media Japos. Co saat melakukan konfirmasi kepada konsultan Ragil dan Rahmad sebagai pengawas CV. Faya Kontura Sentosa di luar lokasi proyek pihaknya akan memberikan izin masuk di lokasi proyek jika ada persetujuan dari Samsi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Kami tidak memberikan izin masuk ke lokasi proyek sebelum ada persetujuan dari pak samsi selaku PPK. kami tidak memiliki kantor Direksi keet karena tidak di ada anggaran nya dalam kontrak proyek”. Pungkas pelaksana dan Konsultan Pengawas kepada awak media saat di konfirmasi beberapa waktu lalu di luar lokasi proyek.

Dilain pihak Albadri selalu masyarakat ketapang menjelaskan bahwa jika ada dugaan indikasi di proyek tersebut agar segera di usut sampai ke akar-akarnya karena merugikan masyarakat dan negara.

Hingga berita ini terbit Samsi selaku Pejabat Pembuat komitmen (PPK) proyek Renovasi Bandara Udara Rahadi Oesman Kabupaten Ketapang belum memjawab konfirmasi awak media, dan JAPOS. Co terus menghimpun data-data lain di proyek tersebut.(Agustinus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *