Scroll untuk baca artikel
BeritaKalimantan Barat

PT Videi Terseret Kasus Mega Proyek Jalan Nasional di BPJN Kalbar, Kerugian Negara Rp 29,8 Milyar

×

PT Videi Terseret Kasus Mega Proyek Jalan Nasional di BPJN Kalbar, Kerugian Negara Rp 29,8 Milyar

Sebarkan artikel ini

Views: 113

KALBAR, JAPOS.CO – PT Asuransi Umum VIDEI terseret dalam Kasus Wanprestasi (Cidera Janji) Mega Proyek Jalan Nasional milik Ditjend Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, pada Balai Pelaksana Jalan Nasional Kalimantan Barat. Ada indikasi lerugian negara mencapai Rp 29,8 Milyar.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Permasalahan yang menyeret PT Asuransi Umum Videi  ini berawal dari pemutusan kontrak sebuah Mega Proyek di BPJN Provinsi Kalimantan Barat, pada Satuan Kerja Paralel Perbatasan. Dalam proyek tersebut, PT. Asuransi Umum Videi selaku Penjamin 2 Garansi Bank, yakni jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka.

Atas pemutusan kontrak mega proyek ini, PT Asuransi Umum VIDEI dinyatakan sebagai pihak Vrijwaring (Pihak yang ikut bertanggung jawab) dalam perkara Wanprestasi tersebut. Hingga sekarang, pasca pemutusan kontrak mega proyek tersebut beberapa tahun lalu, jaminan pelaksanaan dan sisa jaminan uang muka senilai Rp. 29,8 Milyar belum disetorkan ke kas negara.

Hal ini sangat bertentangan dengan aturan yang ada. Bahwa konsekuensi hukum atas pemutusan kontrak mega proyek tersebut diatur dalam aturan sebagai berikut : diantaranya, Pada Pasal 93 Perpres 4/2015. Dalam Ayat 2 dinyatakan bahwa dalam hal pemutusan kontrak dilakukan karena kesalahan penyedia barang/jasa : (a) Jaminan pelaksanaan dicairkan.

Tidak hanya dalam Perpres di atas, pada beberapa aturan lain juga diatur dengan hal yang sama. Diantaranya dalam aturan Pasal 42.5, Lampiran Permen PUPR 31/2015. Serta, di dalam Pasal 43.2 Pada Syarat – Syarat Umum Kontrak (SSUK) proyek tersebut.

Seharusnya setelah pemutusan kontrak proyek tersebut oleh PPK, sebagai konsekuensi pemutusan lontrak, bank garansi jaminan pelaksanaan dan sisa jaminan iang muka sudah dicairkan paling lambat 14 hari kerja tanpa syarat (Unconditional) dengan cara disetorkan ke kas negara.

Dari data-data dan informasi yang telah berhasil dihimpun oleh tim Japos.co, ada beberapa permasalahan lain yang janggal dalam pelaksanaan mega proyek milik Kementerian PUPR ini, yang sedang dikembangkan oleh tim Japos.co Perwakilan Kalbar. Hingga berita ini terbit, para pihak terkait belum dapat dikonfirmasi.(HD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *