Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

Perkara Gedung ISBI Jalani sidang Perdana

×

Perkara Gedung ISBI Jalani sidang Perdana

Sebarkan artikel ini

Views: 867

BANDUNG, JAPOS.CO – Sidang dugaan tindak pidana korupsi perkara Proyek mangkrak Pembangunan Gedung Institut seni Budaya Indonesia di gelar di Pengadilan Tipikor Bandung Senin ( 21/10), dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam surat dakwaan yang di bacakan oleh Jaksa Imam Muslihat Cakra SH MH dari Kejari Kota Bandung mengatakan bahwa pada tahun 2015 terdapat pelaksanaan pembangunan kegiatan membangun gedung pada Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) yang telah di anggarkan dari dana DIPA Ditjen Pembelajaran dan kemahasiswaan Kemenristek Dikti No.SP.DIPA.042.04.3.00048/2015 tanggal 15 April 2015 dengan total pagu anggaran Rp.4.000.000.000,- dana tersebut dianggarkan untuk penyusunan perencanaan DED (Detail Eginering Design) tahap 1, dan biaya kontruksi tahap 1 juga biaya Konsultan Pengawas Pembangunan tahap 1.

Setelah di lakukan pengecekan dan pemeriksaan oleh para Ahli Gedung ISBI tidak layak dan tidak dapat di pergunakan karena tidak memenuhi syarat keselamatan dan tidak memenuhi syarat kehandalan struktur bangunan hingga perlu dilakukan reftrofitting(Analisa ulang dan Perbaikan ulang).

Bahwa perbuatan Bennatyar selaku Direktur PT.Yudha Prakasa Utama bersama saksi Asep Wawan Ridwan sebagai Pejabat Pembuat komitmen (PPK) yang telah membuat dan atau telah menyampaikan Dokumen/atau keterangan lain yang tidak benar untuk mengurus persyaratan pengadaan barang /jasa yang di tentukan dalam Dokumen pengadaan dan tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Pasal 118 (1) hurup c dan e Pelaturan Presiden No.54 tahun 2010
yang telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.500.000.000,-.

“Perbuatan terdakwa diatur dan di ancam pidana dalam paaal 3 jo huru b Undang undang RI No 31 th.1999 tentang tindak pidana korupsi sebagai mana telah di ubah dengan Undang undang RI no.31 th.1999 tentang tindak pidana korupai jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana
Sementara di tempat yang sama Tim kuasa hukum terdakwa Bennatyar akan mengajukan Eksepsi (sanggahan) karena apa yang di tuduhkan PU terhadap klien nya tidak benar maka dari itu kita akan sampaikan dalam Eksepsi,” tegasnya .(Yara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *