Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

Masyarakat Pindah Lokasi Pemilihan Bisa Tempuh Prosedur

×

Masyarakat Pindah Lokasi Pemilihan Bisa Tempuh Prosedur

Sebarkan artikel ini

Views: 969

GARUT, JAPOS.CO – Pilkada Garut semakin dekat, tanggal 27 November 2024. Masyarakat Garut mensukseskan Pesta demokrasi di PILKADA pemilihan Bupati dan Gubernur, demi terserapnya partsispasi suara rakyat  KPU Kabupaten Garut terus melakukan sosialisasi dan berbagai validasi data.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Besar kemungkinan ketika waktu pelaksanaan pencoblosan, banyak masyarakat yang tidak berada di lokasi tempatnya menyampaikan hak suaranya. Untuk antisipasi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan persyaratan Pelayanan Pindah Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Barat Serta Bupati Dan Wakil Bupati Garaut Tahun 2024.

Syarat pindah pemilih dibagi menjadi dua kategori, yaitu paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum Hari pemungutan suara dan paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum Hari pemungutan suara. Bagi masyarakat yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat Hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba.

Kemudian, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam dan bekerja di luar domisilinya. Sementara untuk kategori paling lambat 7 (tujuh) hari, yaitu menjalankan tugas di tempat lain pada saat Hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi.

Mekanisme pengajuan pindah pemilih, datangi PPS, PPK, atau KPU Kab/Kota di tempat asal atau tempat tujuan untuk mendapatkan formulir model A-Surat Pindah memilih dengan membawa e-KTP/KK dan bukti dukung pindah memilih. Melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kab/Kota tujuan untuk kepastian memilih dilokasi TPS wilayah tujuan dengan membawa formulir model A-Surat Pindah memilih dan e-KTP/KK, Sementara bagi masyarakat untuk memastikan nama nya terdaftar dalam daftar Pemilih tetap langsung cek di situs resmi KPU https://cekdptonline.kpu.go.id atau secara Hotline: 085731368759. (Hartono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 61 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…