Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

Diduga Perpanjangan Masa Jabatan Perumda PDAM Garut Ilegal

×

Diduga Perpanjangan Masa Jabatan Perumda PDAM Garut Ilegal

Sebarkan artikel ini

Views: 47

GARUT, JAPOS.CO – Fraksi Partai Golkar DPRD Garut menegaskan sikap kritisnya terkait legalitas dierektur PERUMDA PDAM Tirta Intan Garut usai mengadakan Reses di gedung PGRI kecamatan Garut Kota, Kamis (17/10).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Iman Alirahman Anggota DPRD yang diakhir karir Birokrasi sebagai SEKDA kabupaten Garut usai reses mengatakan kepada wartawan bahwa pihaknya akan mengusut terkait legalisasi direktur PDAM Garut dengan membentuk PANSUS dan akan melibatkan kejaksaan agar permaslahan terurai secara terang benderang serta bisa diatur secara hukum jika terdapat kesalahan baik berbau politik ataupun secara administrasi,

Perpanjangan masa jabatan Direksi Perumda Tirta Intan. Mereka secara lantang meminta dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki perpanjangan jabatan yang dinilai melanggar aturan, serta sejumlah persoalan lainnya yang mencuat di tubuh perusahaan daerah tersebut. Iman Alirahman, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Garut, menilai perpanjangan jabatan Direksi yang dilakukan oleh mantan Bupati Garut, Rudy Gunawan, merupakan tindakan di luar kewenangan harus dibatalkan. “Perpanjangan Direksi seharusnya dilakukan oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM), yang saat ini dijabat oleh Pj Bupati Garut.

Surat Keputusan (SK) Direksi juga seharusnya berlaku surut, bukan asal-asalan seperti sekarang,” ujar Iman, SK Aja Rowikarim Dipertanyakan keabsahan SK perpanjangan Direksi Aja Rowikarim, yang masa jabatannya seharusnya berakhir pada Agustus 2024. Namun, perpanjangan tersebut justru dilakukan pada Januari 2024, tanpa mengikuti aturan yang berlaku.

“Seharusnya SK itu berlaku surut, tapi yang terjadi malah aneh, seperti terbalik-balik. Ini masalah serius yang perlu diselidiki lebih dalam,” tegasnya. Iman juga menggarisbawahi bahwa proses penilaian kinerja Direksi pada Mei 2024, yang dilakukan oleh BPKP, menunjukkan adanya penurunan kinerja sebesar 5 persen. Hal ini memunculkan pertanyaan, apakah perpanjangan jabatan tersebut benar-benar didasarkan pada prestasi ??? Tegasnya ( Hartono )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *