Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Polda Riau Ungkap Sindikat Pornografi Homoseksual di Dunia Maya, Tiga Orang Ditangkap

×

Polda Riau Ungkap Sindikat Pornografi Homoseksual di Dunia Maya, Tiga Orang Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Views: 119

PEKANBARU, JAPOS.CO  – Dalam Patroli Cyber yang digelar oleh Subdit V Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Riau, pihak kepolisian berhasil membongkar akun-akun media sosial yang terlibat dalam penyebaran konten pornografi homoseksual.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Operasi ini mengungkap tiga tersangka yang menggunakan platform media sosial X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, untuk menyebarkan gambar dan video pornografi laki-laki. Para pelaku diketahui menggunakan akun tersebut untuk mencari pasangan homoseksual melalui dunia maya.

Pada Press Release Pengungkapan Kasus TP Pornografi, Kamis (17/10/2024) tempat media center 91 Polda Riau, Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi didampingi Kabid humas Kombes Pol Anom Karibianto, Kasubdit V Tipid Siner Kompol Fajri menyatakan bahwa temuan ini merupakan hasil dari patroli intensif yang dilakukan oleh timnya. Ia menekankan pentingnya penanganan tegas terhadap fenomena sosial ini, yang dapat merusak moral masyarakat.

“Kami menemukan akun yang secara sengaja digunakan untuk menyebarkan konten pornografi homoseksual. Modus para pelaku adalah mencari pasangan sesama jenis di dunia maya dan melanjutkan hubungan tersebut di dunia nyata,” ujarnya.

Dalam penjelasan lebih lanjut, Kombes Pol Nasriadi menegaskan bahwa ketiga tersangka memiliki modus operandi yang serupa, di mana mereka memanfaatkan akun di media sosial untuk menarik perhatian korban dan mengatur pertemuan.

“Setelah tertarik, komunikasi dilakukan melalui jalur pribadi, dan akhirnya mereka bertemu untuk melakukan hubungan homoseksual,” ungkapnya.

Salah satu tersangka, PF, berusia 23 tahun, adalah seorang pengajar ekstra kurikuler. “Sebagai guru, PF seharusnya menjadi teladan bagi murid-muridnya, tetapi dia justru berperan sebagai “bot” atau berperan sebagai wanitanya dalam hubungan homoseksual ini,” kata Nasriadi.

Aparat masih mendalami apakah ada murid yang menjadi korban perilaku tersangka.

Selain PF, tersangka kedua, DH, juga berusia 23 tahun dan masih berstatus mahasiswa. “DH berperan sebagai “top” atau sebagai laki-lakinya dalam hubungan ini, dan telah melakukan dua kali pertemuan dengan pasangan sesama jenis,” tambah Nasriadi.

Sementara itu, tersangka ketiga, RH, berusia 19 tahun dan juga berstatus mahasiswa, berperan sebagai “versatile” (fes), artinya bisa berperan sebagai pria atau wanita. “RH merupakan pelaku baru yang bergabung sejak Mei 2024 dan telah melakukan lima kali hubungan homoseksual,” terang Nasriadi.

Kombes Nasriadi mengingatkan masyarakat akan bahaya sindikat ini, terutama bagi anak-anak muda. “Kita harus waspada karena anak-anak muda kita bisa terjerumus dalam perilaku menyimpang ini. Mereka menggunakan akun-akun media sosial untuk menjebak korban, dan ini sangat berbahaya,” jelasnya.

Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit ponsel yang digunakan untuk mengelola akun-akun media sosial tersebut. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar. Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengidentifikasi korban lain dan mengejar sindikat yang masih beroperasi.

“Ini adalah fenomena sosial yang serius dan perlu tindakan tegas dari semua pihak. Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan terkait hal ini,” tutup Kombes Nasriadi. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *