Views: 1.1K
BLITAR, JAPOS.CO – Berdasarkan Keputusan Meteri PUPR 396/ KPTS/ M/2023 Tentang Penetapan Lokasi Daerah Irigasi Penerima Program Percepatan Tata Guna Air Irigasi ( P3-TGAI) tahun Anggaran 2024 dalam lampiranya terdapat beberapa wilayah titik desa.
Dari investigasi LSM Focus Corruption dan Awak media, desa yang menjadi sasaran program salah satunya adalah Desa Candirejo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar yang dikerjakan oleh kelompok Himpunan Petani Pemakai Air (Hippa) Ngudi Mulyo Candirejo, sedangkan penempatan lokasi di Kepalai Suparman selaku kades.
Dilapangan ditemukan kejanggalan aktivitas secara lisan dengan pedoman Gambar SOP Drawing dugaan melawan hukum akan kwalitas dan kwantitas fakta lapangan terdapat item pondasi Anstampeng batuan kosong posisi bawah diduga di hilangkan (fiktif) atau volume sesuai kebutuhan juga prihal TKDN jenis material yang digunakan terkesan pembenaran sesuai gambar.
Sedangkan PPK dengan Jabatan Pejabat Pembuat Komitmen Operasi dan Pemeliharaan SDA III sesuai dengan surat Keputusan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat no 527/ KPTS/M dengan nomer PKS.HK.02.01.Am.09/OP.PIAT/814/P3-TGAI/IX/2024 terealisasi titik lokasi Kecamatan ponggok tepatnya di jl.Raya masjid Puthon Candirejo.
Selain itu, hasil pantaun investigasi estimasi perkiraan biaya kebutuhan lapangan menurut konsultan independent Bpk.Govur ST MT menerangkan hasil keseluruhan sebagai berikut: dengan specifikasi panjang pasangan menurut pekerja adalah 270 x2 ( kanan & kiri) lebar keseluruhan Atas 120 pondasi atas lebar 30cm kanan kiri Ruang atas 60 cm bawah 50 cm kemiringan dinding saluran 40 cm posisi Ruang dalam,sedangkan luar saluran seharusnya 90cm terbagi anstampeng bawah 30 cm sisa dinding luar 60cm jadi total tinggi pasangan luar 90 cm ketebalan pasangan luar bawah 30 cm luar 60 cm jadi bila dihitung secara kuantitas adalah sebagai berikut
Panjang kanan + kiri 540m1 lebar rata2 0,35m1 × Tinggi 0,90 = 145,8 m3 × Rp 970.000 ( harga satuan pasangan batu / m3 ) = Rp 141.426.000 bila dialokasikan Anggaran Rp 195.000.000 – Rp 141.426.000 = Rp 53.574.000 uang sejumlah ini diduga masuk kantong oknum.
Bahkan tidak Adanya pekerjaan Anggaran untuk pelangsiran material namun khusus di desa Kecamatan ponggok murni dugaan mask kantong indikasi pertebal dompet.
Sementara Kades Candirejo saat dikonfirmasi Japos.co dan MGP Kamis (17/10/24) mengaku sudah menyerahkannya kepada Pokmas atau hippa bahkan menerangkan berdalih pembenaran dirinya sendiri dan tidak mendapatkan sepeserpun.
“Saya tidak tahu menahu, semua kegiatan tersebut telah saya serahkan ke Pokmas, perkara diborongkan,ada konsultan pengawas atau tidak dan lain sebagainya saya tidak tahu menahu,” terangnya.
Menanggapi hal tersebut, anggota LSM Focus mengatakan bagaimanapun bentuk pekerjaan kontruksi pembuatan Beton atau pasangan batu kali terdapat Alat bantu molen sbagai takaran komposisi perbandingan campuran 1pc:3ps guna mendapatkan karakteristik sesuai ketentuan bila, melihat refrensi ketentuan UU No 31 Tahun 1999 junto dengan UU No 20 Tahun 2001, Pasal 2 dan Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.(sgit/Tim)