Scroll untuk baca artikel
BeritaKepulauan Bangka-Belitung

Bawaslu Belitung Tindak Tegas Pelanggaran Aturan Kampanye Pilkada

×

Bawaslu Belitung Tindak Tegas Pelanggaran Aturan Kampanye Pilkada

Sebarkan artikel ini

Views: 996

BELITUNG, JAPOS.CoBawaslu Belitung Tindak Tegas Pelanggaran Aturan Kampanye Pilkada Panasnya suhu politik kampanye Pilkada Kabupaten Belitung tahun 2024, Bawaslu mengingatkan masing-masing Paslon mematuhi aturan dan ketentuan kampanye.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar kepada wartawan menegaskan siap menindak tegas jika  menemukan terjadinya dugaan pelanggaran kampanye Pilkada yang dilakukan oleh tiga paslon, pelaksanaan kampanye Pilkada Belitung 2024 diatur Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Bila nantinya terbukti melanggar aturan kampanye ditindak tegas sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu tidak ada paslon yang diistimewakan, bagi tim pemenangan dan relawan paslon tidak mencoba menyerempet aturan yang ditetapkan.

Bawaslu Belitung  instruksi kepada Badan Ad Hoc patroli pengawasan meningkatkan pengawasan tahapan kampanye Pilkada 2024.”Semakin mendekati hari pelaksanaan pilkada jajaran anggota pengawas ekstra dan kerja keras, pengawasan tidak hanya berlangsungnya kegiatan kampanye juga melaksanakan pengawasan lainnya.

“Kedepankan etika dan kesopanan saat kampanye dialogis, berkampanyelah menjual gagasan, program, visi misi dan jangan menjelek-jelekkan, menjatuhkan, sera menyalahkan, apalagi melakukan ujaran kebencian, masyarakat ikut berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran kampanye Pilkada 2024. Jangan takut melaporkan ke Bawaslu jika ada pelanggaran kampanye, kami melindungi dan menjaga sepenuhnya privasi pelapor,” pungkasnya. (YUSTAMI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *