Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Polisi Berhasil Bongkar Jaringan Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Dumai, Satu Pelaku Diamankan

×

Polisi Berhasil Bongkar Jaringan Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Dumai, Satu Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini

Views: 1K

PEKANBARU, JAPOS.CO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat sekitar 2 kilogram di Kota Dumai. Penangkapan ini dilakukan oleh tim opsnal Subdit II Ditresnarkoba pada Jumat malam, 4 Oktober 2024, sekitar pukul 23.10 WIB di Wisma Kurnia, Jalan Pepaya, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang pria berinisial AP (26), warga Jalan Harapan, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat. AP, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh, ditangkap ketika hendak meninggalkan Wisma Kurnia dengan membawa sebuah kantong plastik hitam yang berisi dua bungkus besar narkotika jenis sabu.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian tentang adanya rencana transaksi narkoba di Wisma Kurnia. Berbekal informasi ini, tim opsnal yang dipimpin oleh Ps. Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Riau, Kompol Ryan Fajri, S.I.K., M.M., langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan pemantauan di sekitar wisma tersebut.

Sekitar pukul 23.10 WIB, tim mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha Gear berwarna hijau olive dengan nomor polisi BM 2432 HV, berhenti dan masuk ke dalam wisma. Tak lama berselang, pria tersebut keluar dengan membawa sebuah kantong plastik hitam. Melihat hal tersebut, tim langsung melakukan penyergapan dan berhasil menangkap pelaku, yang kemudian diketahui berinisial AP.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua bungkus besar kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 2 kilogram, satu unit telepon genggam merek Vivo beserta kartu SIM, dan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.

Berdasarkan hasil interogasi awal, AP mengaku hanya bertugas untuk menjemput barang haram tersebut atas perintah seorang bernama Anto, yang saat ini masih dalam penyelidikan. Menurut AP, dirinya hanya diperintahkan untuk mengambil narkotika tersebut di Wisma Kurnia dan akan menerima instruksi lebih lanjut dari Anto. Ia mengaku belum menerima upah, namun rencananya akan meminta imbalan sebesar Rp10 juta per kilogram dari Anto.

Untuk mengembangkan kasus ini, pihak kepolisian berencana melakukan strategi controlled delivery, yakni mengawasi pergerakan barang bukti hingga sampai kepada penerima yang telah direncanakan oleh pihak jaringan. Hal ini dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dari peredaran narkotika di wilayah Riau, khususnya di Kota Dumai.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Riau, Kompol Ryan Fajri, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini. Ia juga berharap agar masyarakat terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Provinsi Riau.

“Peredaran narkotika ini sudah meresahkan, dan kami dari kepolisian akan terus berupaya menekan bahkan menghilangkan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Riau. Kerja sama dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam mencapai tujuan ini,” ujar Kompol Ryan.

Kasus ini kini masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di Riau. Polisi juga terus menelusuri keberadaan Anto dan pihak lainnya yang diduga menjadi bagian dari sindikat narkoba ini.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *