Views: 2K
BLITAR, JAPOS.CO – Mengikuti tuangan kwalifikasi dari 8 penawaran gugur alasan personel dan peralatan tidak lengkap dimenangkan oleh CV SB penawaran jatuh diangka Rp. 471.556.300,00 sebagai pemenang dengan pagu Rp.601.692.000,00 Hps.Rp. 599.804.000,00 turun hingga prakiraan 16%, hasil terintergritas untuk paket peningkatan saluran air jalan Anggre – kaca piring, sedangkan untuk Talud sungai di jalan biliton Kota Blitar senilai Rp.308.175,800,00 imenangkan oleh CV PD dari 12 peserta penawaran.
Kedua pemenang mempuni prihal dokumen subidang jasa pelaksana untuk konstruksi saluran air, pelabuhan, dam dan prasarana sumber daya air lainnya SI001 atau KBLI 42201 dengan subklasifikasi konstruksi jaringan irigasi dan drainase BS004.
Dari Pantauan Japos.co bersama tim aktivitis lapangan kedua paket pekerjaan saluran dan talud diduga abaikan tuangan persyaratan dokumen yang mana indikasi meraup keuntungan di luar batas wajar dengan cara melawan hukum.
Alexa Kuncoro salah satu warga menerangkan prihal pekerjaan pada item Cor Beton material komposisi gunakan material Pasir Beton Lokal Blitar (Kali Putih, Bladak) akan tetapi Pasir lebo halus seperti bedak Tidak Tajam, untuk Cor Beton Mutu Fc’ 25Mpa- Koral Lokal Blitar (Kali Putih, Bladak) nampak gunakan kelas 3 batuan terlalu besar diameternya lebi dari 2,5 mm mutu Cor Beton Mutu Fc’ 20Mpa- prodak Semen Gresik ( TKDN 86.00% )
Pemakaian besi Besi polos ukuran 10 mm dan besi polos 12 mm nampak lapangan gunakan merek BHS ketika alat ukur scetmath diangka jauh dari toleransi seharusnya MS (Master Still) indikasi disimpangkan.
Pemakaian bekesting seharusnya plywood tebal 12mm berTKDN 94,24 % merek Utamacore Albasia nampak gunakan triplex tipis ketebalan dan kekuatan diragukan tidak rapat terdapat kebocoran bahkan pemakaian lebi dari 3x Pipa PVC Type AWUkr. 6”guna Saluran limba rumah tangga dengan jumlah perKK tidak terlihat indikasi ditiadakan (fiktif).
Seharusnya PPK/Kabid menolak bila tuangan TKDN dilanggar dan melakukan denda 15% sesuai ketentuan akan tetapi malah melakukan pembiaran indikasi untungkan rekanan korporasi dugaan kongkalikong bersama merugikan keuangan negara bahkan penghamparan dan pemadatan tidak dikerjakan setelah galian.
Diketahui item BoQ terdapat dewatering sperti papan nama tidak terpasang sebelum Star pekerjaan sbagai kwajiban Asal usul proyek sesuai ketentuan UUD No.14 Tahun 2008 tentang KIP, mobilisasi dan peralatan, Alkon tidak terlihat bahkan galian lapangan meniadakan alat berat.
“Sisi lain untuk Talud pekerja abaikan SMK3 dan APD kurang tertib upah pun diduga di bawah standar untuk corBeton gunakan readyMix dengan mutu fc’25Mpa akan tetapi diduga tidak mengantongi Mix desain,” ucap Warga.
Pembesian Beton pakai D13,D16-10-6 merek Master Steel (TKDN 51,47%) nampak jarak pasangan labil dari 15 cm pengaruh jumlah pasangan, Bekisting seharusnya balok kayu lokal Blitar bahan Plywood tebal 12mm Utamacore Albasia berTKDN hingga 94,24% Paku kayuUkr.2,5″-3″-Solar Non Subsidi (Dexlite) Pertamina (TKDN99,91%) tuangan tersebut terabaikan, pasangan terdapat kebocoran tidak terlihat konsultan pengawas stay tiap hari di lokasi guna menjaga dan mengendalikan kwalitas dan kwantitas pelaksanaan, dugaan kongkalikong loloskan pembayaran potensi kerugian negara.
Anggota LSM Focus Bjunned As mengatakan pekerjaan massa PHO terbayar Lunas 100% dengan dukungan SP2D, maka muncul kerugian Negara berdampak lemahnya pengawasan Dinas PUPR kota blitar kepala perangkat/penyelenggara/ppk sebagai pengendali pelaksanaan sayembara lelang.
Melihat perpres 12 tahun 2021 junto perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada pasal 27 ayat 6 huruf (b) kontrak harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dan ayat 2 huruf (b) merupakan kontrak Pengadaan Barang/pekerjaan kontruksi/Jasa lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan.
b.Surat perjanjian antara ppk dengan Rekanan pelaksana pekerjaan,yang memuat rincian volume item Pekerjaan termasuk syarat spesifikasi item Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh rekanan pelaksana.
“Pengembalian dengan STS tidak menutup kerugian negara beserta dugaan pidana yang bisa dilakukan untuk mengulang kembali, untuk itu pihak terkait sperti APH melakukan sidak bila terdapat pengaduan masyarakat,” terangnya.
Hingga berita ini diturunkan Kabid PUPR AG Kota Blitar ketika dikonfirmasi lempar tanggung jawab seakan melakukan pembiaran bahkan tutup mata. (Sigit)