Scroll untuk baca artikel
BeritaTangerang

Polisi Segel Tambang Galian C Ilegal di Desa Gintung

×

Polisi Segel Tambang Galian C Ilegal di Desa Gintung

Sebarkan artikel ini

Views: 842

TANGERANG, JAPOS.CO – Polsek Mauk Polresta Tangerang melakukan penyegelan terhadap tambang galian C ilegal yang beroperasi di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.senin 14 Oktober 2024.Tindakan ini diambil setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas penambangan yang diduga tidak memiliki izin.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolsek Mauk, AKP Kodratullah, menyatakan bahwa pemilik tambang, yang diketahui berinisial JJN, sebelumnya telah menerima teguran dan tindakan serupa. Alat berat yang digunakan dalam kegiatan tambang ini pernah disita, namun pemilik tetap melanjutkan aktivitasnya meski telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak melakukan penambangan lagi.

“Pernah kami tindak, alat berat kami amankan. Pemiliknya membuat pernyataan tidak akan melanjutkan aktivitas tambang, tapi tetap saja bandel,” ungkap AKP Kodratullah.

Dalam penertiban ini, polisi memasang garis polisi di akses masuk lokasi tambang, yang menarik perhatian warga sekitar. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa langkah polisi merupakan respons cepat terhadap kekhawatiran masyarakat akan dampak negatif dari penambangan ilegal.

AKP Kodratullah juga mengingatkan pemilik tambang agar tidak berusaha membongkar segel, karena tindakan tersebut dapat berujung pada pidana umum.

Dedy Rahman, Sekretaris Gabungan Wartawan Tangerang (GAWAT), mengapresiasi tindakan tegas polisi. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang untuk mengambil langkah selanjutnya.

“Kami sangat mengapresiasi langkah tegas Kapolsek Mauk dan jajaran dalam menyegel tambang galian C ilegal ini,” ujar Dedy.

Ia juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

“Ini adalah bukti bahwa pelanggaran terkait tambang ilegal merupakan tindak pidana berat yang harus ditindak tegas,” tegas Dedy. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kegiatan penambangan ilegal guna melindungi lingkungan dan sumber daya alam.(bung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *