Views: 871
KETAPANG, JAPOS.CO – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Kayong, soroti timbunan Galian C di proyek Pengadaan Pekerjaan kontruksi Fisik Pembagunan Rumah Negara Tipe D pada kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kabupaten Ketapang Provinsi kalimantan Barat senilai Rp 1,8 Milliar. Tahun anggaran 2024, waktu pelaksanaan: 105 hari kerja. Nomor dan Tanggal Kontrak: W.16.IMI.IMI.8-PB.02.01-2288, 4 September 2024. Tanggal mulai kerja 04 September dan Berakhir 17 Desember 2024. Menyidia Jaya : CV Teknika Kontruksi. Konsultan Supervisi : CV.Mecca Consultant.
Ada pun menjadi sorotan Suryadi selaku Ketua LSM Peduli Kayong adalah sumber Timbunan Gaian C Jenis Larit yang digunakan dalam proyek tersebut diduga berasal dari sumber lokasi yang tidak mengantogi izin galian C tanah Latrit.
Menurut Suryadi bahwa dirinya sudah menayakan kesemua pemilik Perusahaan yang memiliki izin Galian C Jenis Tanah Latrit di Kabupaten Ketapang, namun menurut keterangan mereka tidak ada melakukan kerjasama dengan pihak pelaksana untuk menyuplai tanah Latrit di proyek terebut.
“Ada dugaan tanah latrit yang digunakan untuk timbunan di proyek Pengadaan Pekerjaan kontruksi Fisik Pembagunan Rumah Negara Tipe D pada kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kabupaten Ketapang adalah ilegal, saya sudah menanyakan kepada semua pemegang izin Galian C tanah Laterit yang ada di Kabupaten Ketapang, mereka megatakan bahwa tidak ada kontrak kerja sama timbunan di proyek tersebut,” tutur Suryadi kepada Japos.co di kantor harian Jaya Pos Ketapang ( 14/10).
Selain itu Suryadi juga Menyoroti papan Informasi Proyek Pengadaan Pekerjaan kontruksi Fisik Pembagunan Rumah Negara Tipe D pada kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kabupaten Ketapang yang tidak mencantumkan nilai pagu nominal uang proyek tersebut.
Lanjut Suryadi ini sudah melanggar ketentuan tentang perpajakan dalam hal ini pemerintah Daerah di rugikan soal pajak,informasi yang di dapat bahwa yang akan masuk ke proyek tersebut ribuan kubik,sebelum itu terjadi dirinya meninta kepada instansi terkait untuk segera mungkin ambil tindakan supaya pemerintah tidak di rugikan.
“Kami meminta agar pemerintah Daerah melalui dinas Terkait agar mengambil sikap, begitu juga penegak hukum agar negara tidak dirugikan dari segi pajak,” tutup suryadi kepada Japos.co.
Hingga berita ini terbit Japos.co belum bisa terhubung dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di proyek tersebut. Japos.co terus melakukan pengumpulan data-data lain terkait proyek ini.(Agustinus)