Views: 993
BANDUNG, JAPOS.CO – Sidang dugaan tindak pidana korupsi di gelar di Pengadilan Negeri Bandung Selasa (14/10) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Hari ini tim PU menghadirkan 3 orang saksi dalam kasus yang menjerat tersangka MB (mantan karyawan bank BRI), yang ditetapkan sebagai tersangka kasus fraud (penipuan) oleh Kejaksaan Negeri Cimahi.
Jaksa hadirkan tiga orang saksi masing masing Saksi 1 Widayanti jabatan Relanship Manager BRI Cab.Cimindi, Saksi 2 Terafi Mustika (nasabah BRI), saksi 3 Darmauli Sinaga (nasabah BRI), ke tiganya sebelum persidangan dilakukan sumpah sesuai keyakinan masing masing. Saksi widayanti yang sebelum nya sudah dimintai keteragan oleh jaksa, hari ini kembali di hadirkan untuk di mintai keterangan tambahan.
Dalam kesaksian dihadapan majelis hakim saksi 2 Terapi Mustika mengatakan tidak pernah melakukan transaksi dengan tersangka MT akan tetapi saksi kedatangan Widayanti (Karyawan BRI) ke rumahnya karena sudah berteman cukup lama bertujuan bahwa tersangka mau pinjam uang sebesar Rp.1 miliar sambil membawa mesin EDC (Elektronik data Computer)atas suruhan tersangka MT yang berjanji akan di bayar 3 kali akan tetapi selama 20 hari baru bisa dibayarkan.
Begitu juga oleh saksi 3 Darmauli Sinaga (nasabah BRI) mengatakan sekitar th.2022 Widayanti datang kerumah sambil membawa mesin EDC atas suruhan tersangka MT dan minjam uang sebesar Rp.108 juta dengan bunga 3% .saksi Widayanti kerap datangi nasabah sudah 2 sampe 3 kali karena percaya bahwa saksi Widayanti adalah orang dalam BRI tutur saksi Darmauli dan saksi Terafi Mustika
modus yang di lakukan saksi Widayanti dan tersangka MT sebagai karyawan BRI
patut diduga ada modus dan motif lain yang harus dibongkar tuntas di tubuh BRI.
Saksi Widayanti sempat di semprot majelis.
“Anda harus Stop putar memutar uang di dalam Bank yang keuntungan dari bunga di masukan untuk diri sendiri akan tetapi bukan dimasukan ke kas negara, mulai dari sekarang pekerjaan anda STOP mutar memutar uang di dalam Bank,” tegas hakim.
Usai persidangan salah seorang jaksa penuntut umum dari Kejari Cimahi ketika ditanya Japos tentang keterlibatan saksi Widayanti yang sangat kental keterlibatan nya dalam perkara ini malah menjawab masih dalam persidangan belum bisa melakukan langkah langkah kedepannya, malah majelis hakim pun menyindir atas keberanian jaksa untuk memeriksa saksi Widayanti.
Sementara kuasa hukum terdakwa MT Heryanico SH CL ketika di tanya Japos mengatakan memang perbuatan ini di dukung oleh saksi Widayanti dan saksi Widayanti juga mendapat keuntungan Rp.17 juta seperti di sampaikan di dalam persidangan.”Ini sudah jelas jelas keterlibatan Widayanti, bahkan pihak nya sudah meminta kepada majelis hakim untuk di proses secara hukum kita hanya menunggu keberanian Jaksa,” tegas Heryanico.(Yara)