Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Subdit Siber Polda Riau Koordinasi Pengawasan Konten Internet Selama Kampanye

×

Subdit Siber Polda Riau Koordinasi Pengawasan Konten Internet Selama Kampanye

Sebarkan artikel ini

Views: 949

PEKANBARU, JAPOS.CO – Polda Riau, melalui Subdit 5 Ditreskrimsus, menggelar rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk membahas upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran konten internet (siber) selama masa kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Rapat yang digelar pada hari Jumat (11/10/2024) ini dihadiri oleh perwakilan Bawaslu, KPU, Diskominfo, Kejaksaan Tinggi Riau, serta Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat undangan Kepala Bawaslu Provinsi Riau Nomor: 408/HM.00.01/K.RA/10/2024.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Fajri mengatakan tujuan utama rapat adalah untuk menyatukan persepsi dan langkah-langkah strategis dalam menghadapi tantangan pengawasan konten di dunia maya, terutama menjelang pelaksanaan pesta demokrasi.

“Dalam rapat tersebut, para narasumber menyampaikan paparan mengenai berbagai aspek penting, mulai dari strategi kepolisian dalam penanganan pelanggaran siber, upaya kejaksaan dalam pencegahan dan penegakan hukum, mekanisme deteksi konten yang berpotensi melanggar UU Pemilihan dan UU ITE,” kata Fajri.

Fajri mengatakan dalam rapat tersebut pihaknya memaparkan strategi kepolisian dalam menangani pelanggaran konten internet selama masa kampanye.

“Kerjasama lintas sektor sangat penting dalam membuat strategi pencegahan mendiseminasikan informasi ketentuan kampanye di media sosial,” kata Charisma.

Sementara itu, perwakilan Kejaksaan Tinggi Riau, Julia Rizki Sari, menjelaskan upaya kejaksaan dalam mencegah dan menindak tegas pelaku pelanggaran konten siber yang berkaitan dengan kampanye.

Ia berharap adanya sinergi yang kuat antara kepolisian dan kejaksaan dalam penegakan hukum.

Selain itu, BNN juga turut memberikan paparan mengenai mekanisme deteksi konten yang berpotensi melanggar UU Pemilihan dan UU ITE. Hal ini mengingat potensi penyalahgunaan media sosial untuk menyebarkan berita bohong atau hoaks yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Komisioner KPU Provinsi Riau, Nugroho Noto Susanto, menyampaikan strategi pencegahan dalam mendiseminasikan informasi ketentuan kampanye di media sosial. Ia berharap dengan adanya sosialisasi yang masif, para peserta kampanye dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku.

“Rapat koordinasi ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan bersama dalam upaya menjaga kondusivitas pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024,” katanya.

Dia menyebutkan, sengan sinergi yang baik antara berbagai pihak, diharapkan dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran konten di dunia maya yang dapat mengganggu jalannya pesta demokrasi.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *