Scroll untuk baca artikel
BeritaTangerang

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Yayasan Darussalam An’Nur

×

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Yayasan Darussalam An’Nur

Sebarkan artikel ini

Views: 979

TANGERANG, JAPOS.CO – Polres Metro Tangerang Kota menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Yayasan Darussalam An’Nur, Pinang, Kota Tangerang selasa 8 Oktober 2024.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dwi Zain Nugroho, mengungkapkan bahwa laporan tersebut diterima dari kerabat korban (RK), seorang remaja berusia 16 tahun, yang didampingi oleh petugas P2TP2A Kota Tangerang.

Kombes Dwi menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini memerlukan waktu sejak laporan awal pada bulan Juli 2024. Proses ini melibatkan pendekatan psikologis kepada anak-anak untuk mengungkap fakta kekerasan yang dialami.

“Kami terus melakukan penyidikan karena informasi ini berasal dari anak-anak,” ujarnya.

Dalam konferensi pers tersebut, hadir pula Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary, Kepala Dinas DP3AP2KB, Tihar, serta perwakilan dari Kementerian PPAI dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Dalam kasus ini, terdapat tujuh korban, terdiri dari empat anak dan tiga dewasa. Mereka adalah DZ (8 tahun), FMK (13 tahun), MS (14 tahun), RK (16 tahun), M (30 tahun), J (19 tahun), dan AK (20 tahun). Modus operandi pelaku adalah dengan bujuk rayu dan memberikan imbalan uang. Kombes Dwi menegaskan bahwa kekerasan seksual ini telah berlangsung sejak anak-anak tersebut tinggal di yayasan.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi pakaian korban. Tersangka dalam kasus ini, Sudirman (49 tahun) dan Yusuf Bahtiar (30 tahun), telah dipanggil, sementara Yandi Supriyadi (28 tahun) masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka dikenakan pasal-pasal terkait UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU Perlindungan Anak, yang dapat mengakibatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Metro Tangerang Kota juga membuka posko pengaduan bagi korban kekerasan, dengan layanan hotline 110 atau 0822-1110-0110, serta melakukan koordinasi dengan Kementerian Sosial dan KPAI untuk memberikan penanganan trauma healing bagi korban.

Mulyadi, Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada yayasan yang tidak memiliki izin dan mendukung pendampingan bagi korban. Demikian juga Tihar, Kepala Dinas DP3AP2KB, menambahkan bahwa mereka akan terus mendampingi anak-anak korban dalam menghadapi kasus ini.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dan kewaspadaan terhadap kekerasan seksual, serta upaya bersama dalam penanganannya.(bung) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 109 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…