Views: 1.3K
SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) kabupaten Simalungun melaporkan Radiapoh Hasiholan Sinaga yang merupakan Calon Bupati kabupaten Simalungun dengan nomor urut 1 dan Osnidar Marpaung selaku Kepala Dinas Sosial Pemkab Simalungun ke Bawaslu, karena diduga mencoreng proses pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.
Radiapoh yang berpasangan dengan Azi Pratama Pangaribuan (RHS-AZI) diduga kuat akan menggunakan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam berpolitik praktis untuk mencapai kemenangan di Pilkada mendatang.
Radiapoh yang saat ini tengah menjalani masa cuti sesuai dengan peraturan Pemerintah Pusat karena mencalon Kembali, dinilai banyak kalangan merusak kenetralitasan ASN di lingkungan Pemkab Simalungun. Hal itu terbukti di beberapa momen kegiatan Paslon RHS-AZI.
Ahmad Fauzi mewakili BPPH MPC PP kabupaten Simalungun melaporkan Radiapoh dan Osnidar pada hari Rabu (2/10/2024) lalu ke Bawaslu. Laporan tersebut terkait dengan hadirnya Radiapoh selaku Calon Bupati di acara pelantikan Anggota DPRD kabupaten Simalungun pada tanggal (25/9/2024) lalu di Gedung DPRD Simalungun.
Dikesempatan yang sama Osnidar Marpaung juga hadir mendampingi Suaminya yang ikut dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Simalungun.
Usai memberikan rangkaian bunga kepada seluruh anggota DPRD yang dilantik, Radiapoh menyempatkan diri untuk berkampanye di dalam Gedung DPRD kabupaten Simalungun dengan berfoto bersama beberapa orang dan mengangkat jari 1 (satu) sesuai dengan nomor urut dan yang biasa dilakukannya ketika berkampanye.
Hal itu pun dilakukannya dengan Osnidar Marpaung yang masih menjabat Kepala Dinas Sosial kabupaten Simalungun. Sambil tersenyum Osnidar berfoto bersama Radiapoh sambil mengangkat jari 1.
“Osnidar Marpaung menunjukkan sikap tidak netralitas ASN dan melanggar Kode Etik karena melakukan keberpihakan terhadap salah satu calon Bupati Simalungun yaitu Radiapoh, serta melanggar surat Keputusan bersama (SKB) nomor 2 Tahun 2022,” kata Fauzi saat dikonfirmasi, Sabtu (5/10/2024).
Fauzi mengakui bahwa pihaknya telah melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Simalungun.
“Osnidar itu kan masih ASN aktif di Simalungun dan menjabat sebagai Kadis Sosial, jadi jelas ini merupakan sebuah pelanggaran yang mencoreng proses pesta demokrasi di Tanoh Habonaron do Bona, karena itu kita melaporkan Radiapoh dan Osnidar ke Bawaslu,” sambung Fauzi.
“Saya rasa kita semua tau dan paham ya kalau Gedung DPRD itu merupakan fasilitas negara dan acara itupun dibiayai oleh negara, jadi tidak boleh ada kegiatan kampanye di dalamnya seperti yang sudah dilakukan oleh Radiapoh dan Osnidar, berfoto dan dengan mengangkat satu jari seperti simbol kampanye RHS-AZI,” ucap Mahasiswa tersebut.
Diharapkannya agar laporan yang telah disampaikan ke Bawaslu memberikan sangsi yang tegas kepada pasangan RHS-AZI dan Osnidar Marpaung.
“Kami sangat berharap agar laporan tersebut menjadikan Bawaslu bisa tegas dan berani memberikan tindakan kepada paslon RHS-AZI juga kepada Osnidar yang masih menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial hingga hari ini, jika tidak maka kami bisa yakin kalau Pilkada mendatang akan berjalan dengan tidak adil karena ketidaknetralan ASN di Pemkab Simalungun,” pungkasnya.
Dikatakannya lagi bahwa dia dan kedua saksi laporan tersebut telah dipanggil oleh Bawaslu Simalungun.
“Jadi pasca laporan itu kita masukkan pada tanggal (2/10/2024) lalu, Bawaslu sudah memanggil saya untuk klarifikasi dan kedua Saksi dalam laporan itu dan sudah dimintai keterangan, semoga si terlapor juga segera dipanggil dan dapat dijatuhi sangsi,” pinta Fauzi.
Abdillah Feruari selaku Ketua Bawaslu kabupaten Simalungun membenarkan adanya laporan atas dugaan kecurangan dan ketidaknetralan ASN Simalungun, dirinya juga mengatakan sedang melakukan proses atas laporan tersebut.
“Sedang di BAP di Bawaslu Simalungun bang,” bilang Abdillah melalui pesan whatsappnya, Sabtu (5/10/2024).
Namun dirinya tidak memberikan jawaban Ketika ditanyai sangsi apa yang akan diberikan kepada Terlapor jika terbukti melakukan pelanggaran.
Osnidar Marpaung Kadis Sosial kabupaten Simalungun yang juga merupakan salah seorang Terlapor, Ketika dikonfirmasi hingga saat ini tidak memberikan komentar.(R.Sirait)