Scroll untuk baca artikel
BengkuluBerita

ASN Tidak Disiplin Bekerja, Pjs Bupati Dapat Memberhentikan Sementara dan Melakukan Mutasi

×

ASN Tidak Disiplin Bekerja, Pjs Bupati Dapat Memberhentikan Sementara dan Melakukan Mutasi

Sebarkan artikel ini

Views: 1.9K

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Berdasarkan persetujuan tertulis Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) Nomor: 821/5492/SJ ditujukan pada Pelaksana Tugas/ Penjabat/Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah dalam aspek Kepegawaian Perangkat Daerah.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dimana dalam persetujuan tertulis Kemendagri tersebut dituangkan, dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam aspek perangkat kepegawaian daerah terdapat lima (5) poin.

Dari lima (5) poin yang dituangkan dalam persetujuan tertulis Kemendagri pada poin ke empat Kemendagri RI menyatakan bahwa, berkenaan dengan tiga ketentuan diatas maka Mentri Dalam Negri memberikan persetujuan tertilis kepada, Pelaksana Tugas (Plt) Penjabat (Pj) dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur /Bupati/Walikota untuk melakukan sebagai berikut:

a. Pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan/atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat /Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan pemerintahan daerah provinsi/ kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan.

b. Persetujuan mutasi antar daerah dan/atau antar instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan  tertulis sebagaiman ketentuan dimaksut dari angka satu (1) sampai tiga (3) dalam persetujuan tertulis Kemendagri RI.

Dikonfirmasi, Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Mukomuko M Rizon SHut MSi membenarkan adanya surat persetujuan tertulis itu di sampaikan kepada dirinya.

“Benar, saya telah menerima surat persetujuan tertulis dari Kemendagri itu bahwa Pjs Bupati dalam melakukan pemberhentian sementara atau melakukan mutasi terhadap ASN yang melanggar disiplin kerja dilingkup pemerintahan daerah Kabupaten Mukomuko,” kata M Rizon.

“Agar tidak terjadi hal yang demikian saya berharap sangat para ASN dapat bekerja dengan mengedepan kan kedisiplinan kerja,” tegas Pjs Bupati.(Jpr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 189 SAMOSIR, JAPOS.CO – Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom,S.T  meresmikan Kantor Desa Parbalohan, Kecamatan Simanindo  yang dibangun bersumber dari dana APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 250 juta.Advertisementscroll kebawah…