Views: 859
KOTA PEKALONGAN, JAPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan telah resmi membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk masa jabatan 2024-2029. Pembentukan AKD meliputi Badan Musyawarah, Komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran, Badan Kehormatan, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk berdasarkan rapat paripurna. Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD setempat, Senin siang (30/9/2024).
Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir mengungkapkan bahwa, penyusunan alat kelengkapan dewan dilaksanakan secara musyawarah mufakat antara pimpinan bersama ketua fraksi DPRD Kota Pekalongan. Usai komposisi AKD ditetapkan, penyelenggaraan tugas dan fungsi DPRD sudah bisa berjalan sebagaimana mestinya seperti pembentukan pansus raperda, rapat kerja komisi, rapat penyusunan anggaran, hingga penyusunan rencana kerja dan rencana strategis pembangunan daerah.
“Setelah AKD ini terbentuk dan kegiatan sudah tersusun, kami berharap bisa langsung melakukan fungsi dan tugasnya untuk bekerja menyelesaikan menyelesaikan agenda yang ada, termasuk berkomunikasi dengan Pemkot Pekalongan terkait pembahasan RAPBD Tahun 2025,”terang Azmi.
Disamping itu, lanjut Azmi menambahkan, terkait penyampaikan aspirasi masyarakat yang harus disalurkan kepada mitra-mitra komisi. Mengacu dari tata tertib (tatib) DPRD yang baru pada Tahun 2024, pembagian bidang tugasnya bukan tupoksi lagi, melainkan bidang mitra atau counterpart.
Hamzah, Taufan Asianto, Seno Pafitri Adi SKom, H Mabrur SH, Mukhlikin, Mungzilin SH, HM Bagus Riza Astian SSos, Isnaini Ruhullah Kumaini dan Riana Setyawati.
Komisi C : H Budi Setiawan SE (Ketua), Nasrullah (Wakil Ketua), Hafidz Aslami SPdt. T (Sekretaris). Anggota : H Budi Setiawan SE, Desy Tria Amira Fasa, Zaki Maulida Tan, Beontoro, Saprudin, Fuhuludin, Ro’is Rahma Fathoni, Nashrullah, Hafidz Aslami dan Bowo Leksono.(sofi)