Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Polda Riau Berhasil Ungkap Dua Kasus Pencabulan Sesama Jenis Terhadap Anak di Bawah Umur

×

Polda Riau Berhasil Ungkap Dua Kasus Pencabulan Sesama Jenis Terhadap Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

Views: 468

PEKANBARU, JAPOS.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap dua kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang menyoroti pentingnya perlindungan hukum terhadap anak-anak. Kasus ini dipaparkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirmum) Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan SH.S.I.K, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Anom, serta Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Jumat, (4-10-2024)

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kombes Pol Asep menjelaskan bahwa kasus pertama didasarkan pada laporan polisi nomor LP 276 tertanggal 14 Agustus 2024, di mana pelapor adalah orang tua korban berinisial E, seorang pria berusia 36 tahun. Korban, yang disebut dengan nama Inisial Bintang, adalah seorang pelajar berusia 16 tahun. “Korban masih tergolong anak di bawah umur dan tinggal di Pekanbaru. Kejadian berlangsung di sebuah kos-kosan di Pekanbaru, dengan pelaku seorang mahasiswa berusia 20 tahun,” ungkap Asep.

Menurut kronologi kejadian, sekitar bulan Juli 2024, korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi pertemanan sesama pria. Komunikasi berlanjut di Instagram dan kemudian bertukar nomor WhatsApp. Pada 16 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku mendatangi kos korban dan mengajak korban berhubungan badan. “Korban menolak ajakan tersebut, tetapi pelaku memaksa dengan menarik tangan korban dan memaksanya untuk melakukan tindakan cabul,” jelas Asep.

Setelah kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan melaporkan kejadian ini kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkannya ke Polda Riau. Dalam penyelidikan, tujuh saksi telah diperiksa, termasuk keluarga korban, guru, teman korban, psikolog, dan ahli visum et repertum. Hasil visum menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan seksual. Pelaku berhasil ditangkap pada 21 Agustus 2024 di Kuantan Singingi. “Tersangka dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal 5 miliar rupiah,” lanjut Asep.

Kasus kedua dipaparkan oleh Kombes Pol Anom, yang melibatkan korban berinisial MA, seorang anak berusia 16 tahun. Perkara ini dilaporkan melalui LPB 277 oleh ayah korban. “Kejadian ini berlangsung di sebuah hotel di Lima Puluh Kota, Pekanbaru. Pelaku berinisial M, seorang pria berusia 23 tahun yang berasal dari Kabupaten Bengkalis,” kata Anom.

Anom menjelaskan bahwa pelaku dan korban sebelumnya saling bertukar nomor ponsel dan berkomunikasi melalui WhatsApp. Pada 21 Juni 2024, pelaku memesan sebuah kamar di hotel dan mengajak korban ke sana. Di dalam kamar tersebut, pelaku melakukan tindakan cabul terhadap korban. “Korban merasa trauma atas kejadian ini dan melaporkannya kepada ayahnya, yang kemudian meneruskan laporan ke Polda Riau,” jelas Anom.

Pelaku ditangkap pada 21 Agustus 2024 di Bengkalis sekitar pukul 09.00 WIB. Barang bukti yang disita oleh penyidik mencakup fotokopi kartu keluarga, akta kelahiran, handphone, sepatu, dan pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian. “Pelaku dikenakan pasal yang sama seperti kasus pertama, yakni Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman serupa,” ungkap Anom.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *