Views: 908
PASURUAN, JAPOS.CO – Kebijakan pembebasan retribusi uji kendaraan bermotor (KIR) di Kabupaten Pasuruan telah membuahkan hasil yang positif.
Sejak diberlakukan pada awal tahun ini, jumlah kendaraan yang menjalani uji KIR mengalami peningkatan signifikan.
Data dari Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan menunjukkan, bahwa rata-rata per bulan, terjadi peningkatan hingga 100 kendaraan yang mengajukan uji KIR.
Pada 2023, total kendaraan yang diuji mencapai 12.237 unit. Terdiri dari 2.441 kendaraan umum dan 10.806 kendaraan non umum. Atau rata-rata 1.100 kendaraan dalam sebulan.
Sedangkan pada periode yang sama tahun ini, angka tersebut diperkirakan akan jauh lebih tinggi.
Sebab dalam delapan bulan terhitung sejak Januari lalu, sudah ada 9.610 kendaraan yang sudah diuji. Itu artinya ada 1.200 kendaraan yang diuji setiap bulannya.
“Peningkatan yang signifikan ini, menunjukkan bahwa masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kondisi kendaraan agar tetap layak jalan,” ujar Eka Wara Brehaspati, kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan.
Uji KIR merupakan serangkaian pemeriksaan teknis yang dilakukan pada kendaraan bermotor. Hal ini untuk memastikan kendaraan tersebut laik jalan dan memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan.
Beberapa komponen penting yang diperiksa dalam uji KIR meliputi sistem rem, lampu-lampu, ban, kemudi, dan tingkat emisi gas buang. Dengan melakukan uji KIR secara berkala, diharapkan dapat mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat kerusakan kendaraan.
Selain itu, uji KIR juga berkontribusi dalam menjaga kualitas udara karena kendaraan yang lolos uji KIR umumnya memiliki tingkat emisi gas buang yang rendah.
Pembebasan uji kir yang menjadi instruksi UU Nomor 1/2022, memang mengurangi potensi pendapatan asli daerah sekitar Rp1 miliar setahun.
Namun, kebijakan ini dinilai sangat efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara.(Wio)