Views: 983
JAKARTA, JAPOS.CO – Hendri CH Bangun, Iqbal Irsjad, dan Irmanto tidak hadir dalam panggilan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dijadwalkan pada 1 Oktober 2024. Panggilan resmi tersebut disampaikan melalui surat dengan nomor 9122/PN Jakarta Pusat/2024, terkait perkara nomor 591/PN Jakarta Pusat.
Pengacara pihak penggugat, Dr. Yusuf MS, SH, MH, menyatakan bahwa panggilan telah dikirimkan secara resmi ke alamat di Jl. Kebon Sirih, Jakarta. Namun, ketiganya tidak menghadiri persidangan yang berlangsung pada hari Senin. “Panggilan sudah dilakukan sesuai prosedur, tetapi mereka tidak hadir,” ujar Yushernita, SH, salah satu kuasa hukum penggugat, Selasa (1/10).
Ketua pengadilan berencana melakukan pemanggilan ulang pada minggu berikutnya, untuk memastikan para tergugat hadir dalam sidang selanjutnya. “Kami berharap mereka tidak kembali mengabaikan panggilan pengadilan,” kata Yushernita.
Perkara dengan nomor 591/PN/pdt/PN/2024 ini adalah gugatan PMH dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp1 miliar. Penggugat juga mengajukan jaminan berupa rumah milik para tergugat sebagai bagian dari tuntutan.
Tim pengacara penggugat terdiri dari beberapa nama ternama, di antaranya Dr. Ahmad Yani, Dr. Herman Kadir, Eka Nuryawan, Yushernita, SH, serta Yasin Arsjad, SH.(Red)