Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

Kuasa Hukum MT Bantah Kliennya Tidak Terlibat Penipuan Rp 100 Milyar

×

Kuasa Hukum MT Bantah Kliennya Tidak Terlibat Penipuan Rp 100 Milyar

Sebarkan artikel ini

Views: 47

BANDUNG, JAPOS.CO – Randy Raynaldo SH selaku Kuasa Hukum MT menepis atas tuduhan jaksa dalam surat dakwaan, yang mengatakan bahwa kliennya diduga telah melalukan penipuan atau penggelapan atas kerjasama bisnis Pertekstilan dengan PT SRI(TST).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

“Dakwaan tersebut tidak benar. Klien kami tidak pernah melakukan tindakan yang dituduhkan. Kami meminta semua pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah,” kata Randy dalam konferensi pers di salah satu rumah makan di Bandung, Sabtu (28/9).

Sementara dari Tim kuasa hukum MT, Dr Yopi Gunawan mengatakan pihaknya akan mendampingi perkara ini 12 orang advokat.

Yopi menyatakan atas dakwaan yang di bacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan eksepsi atau keberatan.

“Setelah mempelajari dakwaan JPU, kami berpendapat banyak hal yang tidak sesuai dengan fakta yang ada. Kami akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya, 3 Oktober 2024,” ungkap Dr. Yopi Gunawan.

Dalam kesempatan tersebut, Randy Raynaldo juga mengingatkan agar proses hukum ini dihormati oleh semua pihak, dan meminta agar pemberitaan yang tidak akurat atau menyesatkan dihentikan.

“Jika ada yang mencoba merusak reputasi klien kami, kami tidak segan untuk menempuh langkah hukum yang diperlukan,” tegasnya.

Seperti di beritakan sebelumnya
kasus ini berawal dari laporan PT SRI pada November 2022 mengenai utang senilai Rp 100 miliar. Meskipun proses penyidikan sempat terhenti, namun kasus ini kini dilanjutkan, namun Tim Penasihat Hukum yakin akan dapat membuktikan ketidakbenaran dakwaan tersebut yang dituduhkan kepada kliennya.

“Saya mengingatkan semua pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang belum tentu benar. Kami akan terus berjuang untuk keadilan bagi kliennya,” tegas Rendy.(Yara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *