Scroll untuk baca artikel
BengkuluBerita

Pekerja CV Olan Putra Tidak Gunakan Safety Lengkap, Disinyalir Tabrak Permenaker Pada Proyek Gedung Perpustakaan Mukomuko

×

Pekerja CV Olan Putra Tidak Gunakan Safety Lengkap, Disinyalir Tabrak Permenaker Pada Proyek Gedung Perpustakaan Mukomuko

Sebarkan artikel ini

Views: 149

MUKOMUKO, JAPOS.CO –  Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan jenis pekerjaannya diwajibkan. Pasalnya pekerjaan konstruksi memiliki risiko kecelakaan yang tinggi, seperti tertimpa benda jatuh, tertabrak kendaraan, atau paparan bahan kimia beracun.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Namun dari pantauan dilapangan, kebanyakan para pekerja CV Olan Putra tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang lengkap dikhawatirkan seketika dapat menimbulkan insiden yang fatal pasalnya, kontruksi proyek bangunan perpustakaan Mukomuko itu merupakan proyek besar dan bertingkat.

Proyek dengan nilai hampir mencapai 10 Miliar itu yang mempekerjakan pekerja dari luar daerah, hanya beberapa saat saja menggunakan APD lengkap, seiring berjalannya waktu pekerja banyak yang tidak lagi menggunakan APD lengkap dengan alasan panas dan sebagainya.

Sampai pada hari Jum’at 28 September 2024 masih terlihat pekerja yang hanya tinggal beberapa orang tidak menggunakan APD secara lengkap.

Saat ditanya salah seorang pekerja kenapa tidak menggunakan APD lengkap. Ia mengatakan dengan singkat karena panas.

Sementara salah seorang konsultan Pengawas CV Olan Putra Hendri mengatakan satu hari saja dipakai sudah rusak.

Sementara dilokasi proyek tidak terlihat pengawasan yang serius, diduga ada pembiaran sehingga pekerja disinyalir dobrak Permenaker tentang ketenagakerjaan yaitu, UU Nomor 1 Tahun 1970, UU Nomor 13 tahun 2003, Peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 50 tahun 2012, Peraturan pemerintah Nomor 21 tahun 2003.

Selain itu pekerja CV Olan Putra juga diduga melanggar Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 04 tahun 2017, Permenaker Nomor 13 tahun 2011.

Beberapa jenis APD yang wajib digunakan oleh pekerja konstruksi di antaranya: Helm safety untuk melindungi kepala, Spectacles atau goggles untuk melindungi mata, Respirator atau masker untuk melindungi pernapasan, Earmuff atau earplug untuk melindungi pendengaran, Sarung tangan safety untuk melindungi tangan.

Untuk pekerja yang bekerja di ketinggian, APD yang perlu digunakan di antaranya Safety belt, Full body harness, Shock absorber, Lanyard, Anchor point, Fall arrester, Lifeline, Retractable lifeline.

UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menjadi landasan utama dalam pengawasan K3 di Indonesia. Pasal 89-95 secara khusus mengatur mengenai perlindungan K3, termasuk di sektor konstruksi.

Regulasi ini mewajibkan pihak terlibat untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, serta memberikan dasar hukum untuk sanksi jika terjadi pelanggaran.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur aspek ketenagakerjaan secara umum, termasuk dalam hal K3. Menetapkan hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha terkait keselamatan dan kesehatan di tempat kerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja mengatur tentang penerapan sistem manajemen K3 di tempat kerja, termasuk dalam proyek konstruksi.

Aturan ini mewajibkan perusahaan untuk memiliki sistem manajemen K3 yang terstruktur dan efektif, guna meningkatkan keselamatan dan kesehatan pekerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2003 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi Bangunan merinci lebih lanjut penerapan sistem manajemen K3 di bidang konstruksi, menekankan pada aspek-aspek yang spesifik untuk proyek konstruksi bangunan. Peraturan ini menyediakan pedoman teknis untuk mengelola K3 di sektor konstruksi dengan lebih terfokus.

Permenaker Nomor 04 Tahun 2017 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi Bangunan mengembangkan lebih lanjut peraturan pemerintah sebelumnya, memberikan panduan yang lebih rinci mengenai implementasi sistem manajemen K3 di sektor konstruksi.

Permenaker Nomor 13 Tahun 2011 tentang Alat Pelindung Diri mengatur persyaratan dan standar penggunaan alat pelindung diri (APD) di tempat kerja, termasuk dalam konstruksi. Aturan ini memastikan bahwa pekerja memiliki perlengkapan pelindung yang sesuai, menurunkan risiko cedera dan penyakit akibat kerja.

Hingga berita ini diturunkan, Pimpro proyek Adit saar dikonfirmasi prihal tersebut melalui sambungan selulernya hingga empat kali berturut-turut namun belum berhasil, nomor yang dihubungi dalam kondisi tidak aktif (Off).(Jpr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *