Scroll untuk baca artikel
BeritaKepulauan Bangka-Belitung

Johan Palit : Apresiasi Kinerja PJ Bupati, Inspektorat Dan BKPSDM  Atas Pencopotan Kadishub Belitung, Diduga Langgar UU ASN

×

Johan Palit : Apresiasi Kinerja PJ Bupati, Inspektorat Dan BKPSDM  Atas Pencopotan Kadishub Belitung, Diduga Langgar UU ASN

Sebarkan artikel ini

Views: 94

BABEL, JAPOS.CO – Mantan Anggota DPRD Belitung Johan Palit Mengapresi Kinerja Pj Bupati Belitung Mikron Antariksa, AKs MSi , Kepala Inspektorat H.Paryanta SPd SIP MSi dan Kepala BKPSDM KA Azhami bertindak tegas dan terukur terhadap Kadishub Belitung RM dicopot dan dibebastugaskan dari jabatannya setelah melalui pemeriksaan tim khusus dibentuk Inspektorat melalui Tim IRBAN IV (Investigasi dan Merekomendasi RM diduga melanggar UU ASN – red ).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Tim menemukan adanya unsur penyalahgunaan wewenang jabatan yang dilakukan oleh RM, disinyalir terjadi pelanggaran administrasi terkait surat-surat yang dikeluarkan oleh RM kepada pihak lain untuk melakukan pemotongan kapal ( Ship Recycling  ) Milik PT.Pelni secara sepihak tanpa melalui prosedur yang sebelumnya sudah dilakukan desakan dan eksekusi jabatan Kadishub sesuai rekomendasi hasil RDP dewan dengan dishub oleh Ketua DPRD Belitung Ansori kepada Pj Bupati, Pungkasnya kepada Japos.co, Jumat (27/09) .

Pj Bupati Belitung Mikron Antariksa AKs MSi kepada wartawan menegaskan indikasi pelanggaran UU no 5 tahun 2014 pasal 5 ayat 2 dan Perbup nomor 86 tahun 2022 terlihat dari LHP dan Rekomendasi Tim Inspektorat.

“Berdasarkan pelaporan Tim, sudah ada indikator-indikator pelanggaran yang ditemukan, sehingga sanksi disiplin dijatuhkan. Namun, hingga kini sanksi hukuman lainnya belum diputuskan secara final, untuk memastikan proses berjalan cepat dan lancar, pihaknya memutuskan membebastugaskan Kadishub Tersebut dari jabatannya.

“Guna menjaga stabilitas dan kinerja dinas tersebut, serta memastikan pemerintahan berjalan efektif, yang bersangkutan dibebastugaskan terhitung sejak hari ini dan ditunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk menggantikan sementara, meski ancaman hukuman disiplin berat sudah dihadapkan, pejabat yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk membela diri melalui tahapan sanggahan, Pungkasnya.

Kepala Inspektorat H.Paryanta, SPd  SIP MSi dihubungi Japos.co diruang kerjanya membenarkan, “Oknum RM tanpa perintah dari Atasan dan tanpa berkoordinasi dengan BPKAD Bidang Aset Daerah mengambil tindakan secara pribadi, sehingga terjadi penyalahgunaan wewenang jabatan, secara administrasi juga dilanggar dengan dikeluarkannya surat perintah yang dibuat oleh oknum tersebut sembunyi-sembunyi tanpa diketahui oleh sekretaris atau bidang lainnya.

Terkait keterlibatan aktivitas pemotongan kapal secara ilegal di kawasan Pelabuhan Tanjung RU, Desa Pegantungan, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung, Kadishub RM terjerat pelanggaran UU no 5 tahun 2014 pasal 5 ayat 2 dan Perbup nomor 86 tahun 2022 tentang tugas dan fungsi yang berbunyi dalam melaksanakan tugas harus sesuai dengan perintah Atasan, maka hasil temuan dan pemeriksaan bersifat final dan mengikat, kewenangannya ada di Pj Bupati,” Pungkasnya.

Kepala BKPSDM KA Azhami dihubungi Japos.co Jumat (27/09) megaskan sangsi dijatuhkan kepada RM Sesuai Rekomendasi Tim Inspektorat, dilakukan proses lebih lanjut penyalahgunaan wewenang jabatan memiliki beberapa tingkatan, mulai dari ke Dinasan, Kabupaten hingga pada Negara. “Apabila sudah berpengaruh kepada Kabupaten sangsi hukumnys berat.

Indikasi adanya keuntungan komersil personal yang dilakukan RM hingga penyalahgunaan jabatan proses penelusuran, pihaknya membentuk tim terdiri Pj Bupati pemberi wewenang pejabat pembina kepegawaian, Sekda sebagai ketua Tim unsur pengawasan, unsur kepegawaian untuk proses penjatuhan sangsi yang diberikan kepada RM melalui Aplikasi Integritas Disiplin ASN.

“kami proses RM menggunakan Aplikasi Integritas Disiplin, semuanya berproses bysistem,” Selama proses ini berjalan yang bersangkutan dibebas tugaskan selama 7 hari kedepan sesuai keputusan Bupati, koordinasi kepada bidang keuangan menyangkut kegiatan kedinasan karena ini juga akan berpengaruh pada kegiatan ke dinasnya oleh yang bersangkutan,” ujarnya.

Azhami pastikan proses penjatuhan sangsi tidak akan berlangsung lama. Setelah semua proses siap, ia segera akan melakukan proses penginputan data melalui aplikasi integritas disiplin tersebut.

“Jika hari ini ada perintah, hari ini kami akan mempersiapkan SK Timnya dan kami akan melakukan proses pembebasan kepada yang bersangkutan dari jabatannya dan akan digantikan sementara oleh PLH sampai dijatuhkan hukuman disiplinnya, sangsi hukuman berat bisa saja terjadi dan menanti RM mulai penurunan jabatan satu kali lebih rendah selama 12 bulan, penurunan jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Ini menjadi contoh buruk dan pelajaran bagi ASN di daerah ini , segala tindak tanduk yang dilakukan ASN tentunya harus melalui proses dan prosedur yang benar apalagi pejabat Esselon II yang ditugaskan sebagai Kepala OPD seharusnya melaksanakan tugas secara etika dan memahami aturan, “Selaku Kepala BKPSDM menyikapi kasus RM ini juga tidak ingin seolah-olah adanya pembiaran yang dilakukan ASN bermasalah namun tidak dilakukan proses hukum,,” Pungkasnya.

Sampai berita ini diturunkan, RM belum berhasil dihubungi Japos.co. (YUSTAMI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *