Views: 1.1K
BANDUNG, JAPOS.CO – Sidang dugaan tindak pidana penipuan dengan terdakwa Miming Thekniko digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (26/9) dengan agenda pembacaan Dakwaan dari Penuntut umum (PU), dengan nomor perkara Reg.Perkara PDM-803/BDUNG/09/2024.
Seperti dalam dakwaan JPU bahwa terdakwa Miming telah menguhubungi korban The Iauw Tjhiu terkait menjalan kerja sama dalam bidang Textile karena terdakwa sangat membutuhkan uang untuk operasional. Dan terdakwa akan memberikan keuntungan sekitar 2,5 %.
Untuk meyakinkan saksi korban terdakwa Miming membuka cek kontan mundur sebagai pembayaran kerja sama yang dilakukan oleh terdakwa sebesar kurang lebih Rp.100.000.000,- (Seratus milliar rupiah). Uang tersebut telah di transfer oleh saksi Indrawati Halim secara bertahap kepada terdakwa Miming Theniko.
Akan tetapi uang sejumlah ratusan miliar tersebut tidak pernak dikembalikan oleh terdakwa beserta keuntungannya kepada saksi korban. Dan uang yang telah di berikan korban tersebut malah dipergunakan untuk kepentingan Pribadi terdakwa Miming Thekniko bukan di pergunakan untuk kerja sama pekerjaan Textile.
Akibat perbuatan terdakwa saksi korban THE SIAUW TJIU mengalami kerugian sejumlah Rp.100.000.000,- (Seratus miliar rupiah).
Atas perbuatan terdakwa Miming Thekniko sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Pidana Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.(Yara).