Scroll untuk baca artikel
BeritaSumatera Utara

Kapten Inf Sugiharto SH, Turut Hadir dalam Deklarasi Kampanye Damai

×

Kapten Inf Sugiharto SH, Turut Hadir dalam Deklarasi Kampanye Damai

Sebarkan artikel ini

Views: 738

PEMATANGSIANTAR, JAPOS.CO – Pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 Pada pukul 10.15 Wib, telah dilaksanakan deklarasi kampanye damai pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta walikota dan wakil walikota Kota Pematangsiantar Tahun 2024 di Lapangan Pariwisata Jl Merdeka Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Hadir dalam Acara tersebut, Ketua KPU Kota Pematangsiantar Bapak M. Isman Hutabarat, Kajari Pematangsiantar Jurist P sitepu
Dandim 0207/Sml Diwakili Kapten Inf Sugiarto, Kapolres Pematangsiantar diwakili AKP B simanjuntak, Ketua DPRD Pematangsiantar Bapak Timbul Lingga, Bawaslu Kota Pematangsiantar Bapak Randy R Harahap, Benget S, Prima, Ketua PPK dan PPS Se- Kota Pematangsiantar, Paslon Nomor urut 1 Wesly Silalahi, SH, MM – Herlina, Paslon Nomor urut 2 Mangatas Marulitua Silalahi, SE – Dr. Ade Sandrawati, Paslon Nomor urut 3 dr. Susanti dewayani, S.pA – Ronal Darwin Tampubolon, SH, Paslon Nomor urut 4 Yan Santoso D Purba, SH, MM – Irwan, partai pengusung, partai pendukung dan ormas pendukung, simpatisan dari setiap paslon, awak media online dan media cetak.

Rangkaian acara dibarengi dengan kata kata sambutan dari Ketua KPU Kota Pematangsiantar, sambutan Kajari Pematangsiantar, pengucapan deklarasi oleh Ketua KPU, Penandatanganan Deklarasi.

Deklarasi kampanye damai pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta walikota dan wakil walikota pada Kota Pematangsiantar Tahun 2024 bertujuan untuk menciptakan pemilukada aman, damai dan kondusif di Kota Pematangsiantar.

Agar terciptanya paslon, pengusung dan pendukung mematuhi dan menaati segala bentuk dan ketentuan sesuai dengan hukum peraturan perundang undangan untuk menghindari yang dapat menimbulkan perpecahan di masyarakat kota Pematangsiantar dan menghindari kegiatan kegiatan yang bersifat provokatif, menghasut, kebencian serta tidak menggunakan isu sara dalam kampanye.(RD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *