Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINETangerang

Diduga Bermasalah Proyek Pembangunan Puskesmas Binong Rp 19,4 M Milik Dinkes Kabupaten Tangerang

×

Diduga Bermasalah Proyek Pembangunan Puskesmas Binong Rp 19,4 M Milik Dinkes Kabupaten Tangerang

Sebarkan artikel ini

Views: 132

TANGERANG, JAPOS.CO – APBD Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) melaksanakan Proyek ‘Pembangunan Puskesmas Binong’ yang menelan biaya sebesar Rp 19,4 miliar lebih.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Namun yang menjadi persoalan adalah, proyek yang dimenangkan oleh PT Jolundra Putra ini diduga sudah bermasalah sejak proses tender digelar, termasuk pelaksanaannya di lapangan juga disinyalir menyimpang dari ketentuan.

Penetapan pemenangan PT Jolundra Putra, diduga kuat sarat pengkondisian dan pengaturan sehingga proses tender hanya sekadar formalitas alias ecek-ecek, disebabkan tidak adanya kompetisi penawaran antar peserta karena hanya perusahaan tersebut lah yang memberikan penawaran.

Berdasarkan penelusuran MabesNews.com pada laman LPSE Kabupaten Tangerang, tender Pembangunan Puskesmas Binong diikuti oleh 65 peserta, namun hanya 1 perusahaan yang mengajukan penawaran alias penawar tunggal yakni PT Jolundra Putra dengan harga negosiasi Rp 19.457.387.785,71 atau 97,17 % dari nilai HPS Rp 20.022.719.165,51.

Selaku pemenang tender, PT Jolundra Putra patut diduga banyak menabrak peraturan dan persyaratan tender yang mengakibatkan penentuan pemenangan tendernya berbau Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), yang melibatkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pengguna Anggaran (PA) dan Pokja Pemilihan.

Masih berdasarkan data yang dihimpun, PT Jolundra Putra diduga kuat tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses tender termasuk menjalankan kegiatan atau usaha dalam bidang Jasa Konstruksi, karena para Tenaga Kerja Tetap-nya sudah habis masa berlakunya dan juga ada yang merangkap jabatan pada Badan Usaha lainnya.

Adapun sejumlah aturan yang ditabrak oleh PT Jolundra Putra yang makin menguatkan perusahaan tersebut dipaksakan menjadi pemenang tender antara lain;

1. Sesuai pasal 3 ayat 1 dan 2, Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha bagi pelaku usaha Jasa Konstruksi.

Yang menyatakan, bahwa ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi (TKK) meliputi Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU), Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU), dan/atau Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU) dinilai berdasarkan Tenaga Tetap Badan Usaha yang tidak boleh merangkap jabatan padan Badan Usaha lain.

2. Pasal 56 ayat 7 menyatakan, bahwa Badau Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan PJTBU dan/atau PJSKBU yang sedang menjabat sebagai PJTBU atau PJSKBU pada BUJK lain, SBU dinyatakan sah digunakan untuk mengikuti pemilihan penyedia dan pengikatan kontrak Jasa Konstruksi.

3. BUJK sebagaimana dimaksud pada ayat 7, wajib melakukan pergantian PJTBU dan/atau PJSKBU sesuai peraturan perundang undangan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

Kemudian melalui Surat Ketua LKPJ No. BK 0401-LK/239 tanggal 9 Maret 2023 tentang Pemenuhan Tenaga Kerja Tetap sebagai PJTBU/PJSKBU pada angka 7 menyatakan, bahwa Pencatatan Tenaga Tetap dan penyampaian dokumen pendukung pemenuhan Tenaga Kerja sebagaimana disebutkan pada angka 2 mulai diberlakukan sejak tanggal 13 Maret 2023.

Sementara ketentuan sanksi bagi setiap pelaku usaha atas pelanggaran terhadap PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko sesuai pasal 415 dikenakan sanksi berupa: (1). Peringatan tertulis. (2). Pengenaan denda administratif. (3). Penghentian sementara kegiatan berusaha. (4). Daftar hitam. (5). Pencabutan perizinan berusaha.

Berikut ini adalah daftar nama Tenaga Kerja Tetap yang disertakan PT. JOLUNDRA PUTRA saat mengikuti proses tender:
1. PJBU dijabat inisial PP.
2. PJTBU dijabat inisial TS.
3. PJSKBU dijabat inisial ADK, H, RP dan RVG.

Namun lebih lanjut sesuai hasil penelusuran, sebagian para Tenaga Kerja Tetap perusahaan tersebut diduga bermasalah diantaranya:

1. SKT/SKA/SKK PJTBU yang dijabat oleh TS berlaku sampai dengan tanggal 8 Agustus 2024, tidak ditemukan adanya proses perpanjangan Sertifikasi LSP melalui SIKI.

2. SKT/SKA/SKK PJSKBU yang dijabat oleh ADK berlaku sampai dengan 24 Juli 2024, tidak ditemukan adanya proses perpanjangan Sertifikat LSP melalui SIKI.

3. PJSKBU yang dijabat oleh H merangkap jabatan pada Badan Usaha lain.

Gunawan, selaku petugas Pokja 3 ULP Kabupaten Tangerang ketika dikonfirmasi terkait dugaan pengkondisian tender Pembangunan Puskesmas Binong tersebut terkesan berupaya berkelit dengan mengatakan, bahwa SBU PT Jolundra Putra memenuhi persyaratan.

“Memang pada paket tender tersebut banyak perusahaan yang mendaftar di sistem, karena nilainya paketnya sudah di atas Rp15 miliar berarti grednya sudah menengah. Sedangkan perusahaan gred yang menengah di Kabupaten Tangerang sangat terbatas, makanya hanya PT. Jolundra Putra lah yang memasukkan penawaran,” kata Gunawan, Rabu (25/9/2024).

Terkait dengan para Tenaga Kerja Tetap PT Jolundra Putra  yang diduga bermasalah, Gunawan berdalih, bahwa personal manajerial yang diajukan bisa berbeda. Hanya saja untuk membuka data itu saat ini, lanjut Gunawan, untuk mengaksesnya tidak bisa lagi sejak Kominfo pusat di serang Hacker.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum diperoleh keterangan resmi dari Kepala Dinkes Kabupaten Tangerang, dr H Ahmad Muchlis dan PPK proyek Pembangunan Puskesmas Binong.

Atas rangkaian sejumlah permasalahan yang menerpa PT Jolundra Putra selaku pemenang tender pada proyek Pembangunan Puskesmas Binong berbandrol Rp 19,4 miliar lebih ini, diminta kepada Pj. Bupati Tangerang Andi Ony supaya turun tangan untuk menindak para oknum yang ikut bermain pada pengkondisian Pemenang tender proyek tersebut.(BUDI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *