Views: 1K
BANDUNG, JAPOS.CO – Sidang lanjutan perkara penipuan dengan terdakwa Adetya Yassy Septiani kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Selasa (24/9).
Sidang dengan agenda tuntutan dari JPU
Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan selama,tiga tahun enam bulan (3,6).
“Dakwaan kami telah memenuhi syarat formil maupun syarat materiil,” ujar JPU.
JPU juga memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung untuk memutuskan menyatakan menolak seluruh keberatan terdakwa Adetya Yessy Septiani Alias Sasha selain itu menyatakan surat dakwaan Nomor : Reg. Perkara : PDM315/ BDUNG / 04/ 2024 atas nama terdakwa Adetya Yessy Septiani Alias Sasha adalah sah menurut hukum, karena telah memenuhi syarat formil maupun syarat materiil sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a, b KUHAP.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa Adetya Yessi Septiani diajukan ke meja hijau terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan dalam jual beli rumah.
Perbuatan itu terjadi sekitar bulan September 2014 saat itu terdakwa berkenalan dengan Stelly Gandawidjaja, dari perkenalan tersebut berteman dan makin akrab.
Kemudian Stelly menanyakan perihal asal usul rumah yang terdakwa tempati di Komplek Setra duta lestari, Blok F-3 No.8, Kota Cimahi dan terdakwa menyampaikan bahwa rumah yang ditempatinya adalah milik Sonny Purnara, dengan status tanah SHM yang terdiri atas 3 Sertifikat yaitu SHM Nomor : 4353, SHM Nomor : 4696 dan SHM Nomor : 4700 atas nama R.Achdiat Bagja adik Sonny Purnara dan akan dijual seharga Rp. 7,5 miliar.
Kemudian karena lokasinya berdekatan dengan rumah saksi Stelly Gandawidjaja dan status tanah jelas, Stelly pun jadi berminat untuk membeli rumah tersebut.
Kemudian terdakwa menyuruh Stelly Gandawidjaja untuk mentransferkan DP (uang muka) sebagai tanda jadi kepada rekening anak terdakwa atas nama Devina Tanzil.
Pada tanggal 5 Februari 2015, Stelly Gandawidjaja pergi ke Bank BNI Cabang Pasteur dan mentransferkan uang sebesar Rp.4,2 milyar, dari Rekening Bank BNI ke rekening Bank BCA Cabang Maranatha, an. Devina Tanzil.
Selanjutnya kata JPU dalam persidangan Stelly Gandawidjaja menghubungi Raymond Pangestu untuk mengirimkan uang ke terdakwa sebagai DP pembelian rumah di Komplek Setra duta lestari, Blok F-3 No.8, Kota Cimahi melalui rekening anaknya terdakwa yakni Devina Tanzil.
menurut salah seorang dari pihak korban pihaknya ingin mencari keadilan yang utuh atas kasus terdakwa Adetya dengan pasal yang didakwakan yakni pasal 372 dan 378.
“Menurut kami setelah mempelajari dan ikut menangani kasus ini bahwa unsur 372 dan 378 nya sudah sangat terpenuhi, semoga perjuangan kami terhadap wujudnya suatu keadilan tadi dapat membuktikan bahwa hukum di Indonesia ini baik, berpihak pada korban,” ujarnya.
Untuk kedepannya menurut pihaknya akan terus mencermati dan kita sama sama mendengarkan dan melihat persidangan namun yang jelas kami menginginkan agar keadilan itu bisa benar benar nyata terwujud bagi korban pencari keadilan.(Yara).