Scroll untuk baca artikel
BekasiBerita

Panitia Lelang Fokus pada Kesesuaian SBU dan KBLI dalam Proses Tender

×

Panitia Lelang Fokus pada Kesesuaian SBU dan KBLI dalam Proses Tender

Sebarkan artikel ini

Views: 861

KOTA BEKASI, JAPOS.CO – Panitia lelang dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman  dan Pertanahan Kota Bekasi terus berkomitmen mengikuti Standar Evaluasi Pengadaan (SEP) secara ketat. Dalam pelaksanaan lelang proyek, hanya perusahaan yang memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dapat berpartisipasi.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut pernyataan resmi dari pihak panitia, mereka sangat cermat dalam memeriksa keabsahan SBU dan KBLI setiap perusahaan yang mengikuti tender. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan yang berpartisipasi memenuhi semua syarat administratif dan teknis yang diperlukan.

SBU yang diajukan peserta harus dikeluarkan oleh asosiasi-asosiasi resmi seperti Asosiasi Nasional Konstruksi Mandiri atau Asosiasi Nasional lainnya yang diakui, seperti Aspeknas Konstruksi Mandiri ( ASPEKNAS ) dan Gamana Krida Bakti (GAPENSI ) Panitia lelang secara cermat memverifikasi apakah SBU yang diserahkan masih berlaku dan memenuhi standar kelayakan untuk digunakan dalam proses tender.

Menurut salah satu anggota panitia, SBU yang telah kedaluwarsa atau tidak memenuhi kriteria keabsahan tidak akan diterima. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua peserta tender memiliki izin resmi yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami sangat teliti dalam memeriksa setiap dokumen, terutama SBU. Sertifikat yang tidak memenuhi syarat akan didiskualifikasi dari proses tender ini,” ujar seorang pejabat di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.

Contoh halnya saat ini, terdapat isu yang tengah menjadi sorotan terkait proses tender proyek belanja modal rehabilitasi total gedung kantor Kelurahan Jaka Sampurna dan belanja modal pembangunan gedung Kelurahan Jati Sampurna. Namun, panitia memastikan bahwa proses lelang sudah berjalan sesuai aturan yang berlaku dan akan terus mengutamakan transparansi serta integritas dalam setiap tahapan.

“Kami dari panitia berkomitmen untuk memastikan seluruh proses tender berjalan dengan transparan dan sesuai regulasi, sehingga tidak ada keraguan di masyarakat,” tambahnya.

Dengan langkah ini, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi berharap proyek-proyek pembangunan di wilayah tersebut dapat berjalan dengan lancar dan tepat sasaran, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.( Sabar S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 25 KETAPANG, JAPOS.CO – Peningkatan Pembangunan Pertanian dikecamatan merupakan salah satu tugas stakeholder pembangunan pertanian di kecamatan terutama BPP dan pihak pihak terkait lainnya, berbagai hal dilakukan untuk mendukung keberlangsungan…