Views: 851
WAY KANAN, JAPOS.CO – Penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 120 ayat (1) PKPU No. 8 Tahun 2024, bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan rapat pleno tertutup untuk menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi syarat berdasarkan hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.
Demikian dijelaskan oleh Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan, SH, saat dalam rapat pleno tertutup penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan tahun 2024 secara tertutup, bertempat di Aula KPU setempat, Minggu (22/9).
Hadir dalam rapat tersebut, Doan Endedi SH, I Gede Klipz Darmaja SAg MPd H, Tri Sudarto SPd, Noprisyah Harianto, SPd, dan Sekretaris KPU Way Kanan Muhamad Arifin SSos.
Masih penjelasan Refki, KPU Kabupaten Way Kanan menetapkan dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Way Kanan Tahun 2024, yakni pasangan Drs H Ali Rahman MT dengan Ayu Asalasiyah, SKed, mendaftar pada tanggal 28 Agustus 2024, Jam 14.00 Wib di Aula Kantor KPU Way Kanan.
Pasangan Kedua yaitu Resmen Kadapi SH MH dengan Cik Raden SAP mendaftar pada tanggal 29 Agustus, Jam 14.00 Wib di Aula KPU Kantor KPU Kabupaten Way Kanan.
Lanjut Refki Dharmawan, besok ( Senin, 23/9) sekitar pukul 09.00 Wib akan dilakukan Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Way Kanan Tahun 2024 yang bertempat di lapangan Kantor KPU, setelah dilakukan pengundian nomor urut paslon, selanjutnya dilakukan deklarasi damai calon bupati dan wakil bupati sekaligus penandatangan yang dilakukan oleh paslon, dan partai politik.
“Untuk besok, pleno pengundian nomor urut akan terbuka untuk umum, untuk yang masuk ruangan pleno, kami batasi hanya sebanyak 50 orang per pasangan calon, sesuai kesepakatan kedua tim pasangan calon bupati dan wakil bupati 2024, masyarakat juga bisa menyaksikan secara langsung proses tersebut melalui chanel youtube KPU Way Kanan,”ujar Rezki. (Suhaili)