Views: 1K
TANGERANG, JAPOS.CO – Swatika advokasi Nusantara kembali melayangkan laporan resmi kepada PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Banten terkait dugaan pelanggaran dalam proyek konstruksi penanaman kabel SKTM di Kawasan Industri Jatake.
Dalam surat yang ditujukan kepada General Manager PT PLN (Persero) Banten, Moch. Andy Adchaminerdin, organisasi ini mengungkapkan keprihatinan atas pelaksanaan pekerjaan yang dianggap tidak sesuai dengan keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 606.K/Dir/2010 serta standar konstruksi jaringan tegangan menengah tenaga listrik.
Swastika Advokasi Nusantara mengindikasikan bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh PT Inti Solusi Permitelindo tidak memenuhi sejumlah ketentuan penting, termasuk keamanan dan keselamatan pengguna jalan, serta potensi dampak negatif terhadap fungsi jalan dan rambu lalu lintas. Laporan tersebut juga mencatat bahwa pelaksanaan pekerjaan di lokasi tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan, termasuk penggalian kabel dan penanganan material yang tidak memenuhi syarat.
Laporan ini menekankan bahwa terdapat dugaan kelalaian dan potensi kecurangan dari petugas pengawasan proyek, yang dapat mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara. Dalam surat pengaduan tersebut, organisasi ini meminta agar PLN segera mengambil tindakan, termasuk memanggil kontraktor untuk memperbaiki pekerjaan yang bermasalah dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang lalai.
Pengaduan ini menjadi sorotan penting bagi transparansi dan akuntabilitas dalam proyek-proyek infrastruktur kelistrikan, serta perlunya pengawasan yang ketat untuk memastikan standar keselamatan dan kualitas yang tinggi dalam setiap pelaksanaan proyek.
Swastika Advokasi Nusantara berharap agar laporan ini ditindaklanjuti dengan serius untuk menjaga integritas proyek konstruksi dan melindungi kepentingan masyarakat.( bung)