Views: 976
WAY KANAN, JAPOS.CO – Sebagai bentuk sinergitas Polres Way Kanan dengan Lapas Kelas IIB Way Kanan dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) melakukan razia gabungan di kamar Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Kabupaten Way Kanan. Jum’at (20/09/2024).
Kegiatan razia bersama APH (Aparat Penegak Hukum) di pimpin oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Way Kanan Jumadi dengan melibatkan BNN Kabupaten Way Kanan, TNI dan Polres Way Kanan yang di hadiri langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Joni Apriwansyah berserta anggota Polres Way Kanan yang terlibat dalam surat perintah razia gabungan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Narkoba IPTU Joni Apriwansyah mengapresiasi komitmen pihak Lapas Kelas II B Kabupaten Way Kanan yang telah berupaya menekan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan Lapas.
Oleh karena itu, sinergitas antara Lapas dengan Kepolisian maupun BNN harus terus dipertahankan dan dilanjutkan demi mencegah peredaran narkoba di dalam Lapas dapat terlaksana dengan optimal.
Dalam pelaksanaan razia yang berlangsung pada hari Kamis malam, 19 September 2024 sekitar pukul 20.00 Wib di Lapas Kelas II B Way Kanan secara umum berjalan aman, tertib, lancar serta kondusif serta dalam melakukan penggeledahan menemukan beberapa barang yang dilarang berada dalam Kamar atau Blok hunian WBP.
Ditemukan diantaranya gunting, paku, sendok, pisau, alat cukur, kartu remi, botol dan kaca serta beberapa alat elektronik seperti ponsel
Selanjutnya, dilaksanakan tes urine bagi beberapa warga binaan secara acak yang difasilitasi oleh tim medis Lapas. Hasilnya, semua Warga binaan negatif narkoba.
“Semoga kolaborasi yang ada bisa terjalin tidak hanya di tempat ini tapi bisa berkisanambungan dan bisa menyamakan langkah untuk memberantas narkoba di dalam Lapas Kelas II B Way Kanan,”tandas Kasatnarkoba.( Suhaili),