Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

KPU Ciamis Tetapkan 960.995 Pemilih di Pilkada Serentak 2024

×

KPU Ciamis Tetapkan 960.995 Pemilih di Pilkada Serentak 2024

Sebarkan artikel ini

Views: 838

CIAMIS, JAPOS.CO –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis secara resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 dengan total 960.995 pemilih. Keputusan tersebut diambil melalui rapat pleno terbuka yang diadakan Kamis, (19/9) di Aula Tyara Plasa Hotel.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam rapat tersebut KPU menetapkan pemilih yang akan berpartisipasi dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. Rapat pleno ini dihadiri oleh 69 orang, termasuk 54 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 27 kecamatan serta 15 perwakilan dari berbagai partai politik.

Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani, memimpin rapat dan menjelaskan rincian data pemilih yang mencakup 265 desa dan 2.084 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Menurutnya, dari total 960.995 pemilih, 479.141 merupakan laki-laki dan 481.854 adalah perempuan. “Kami telah melakukan verifikasi menyeluruh, dan data DPT dari semua kecamatan sudah sesuai dengan yang kami miliki, “ ujar Oong.

Kata dia, pihak KPU telah menerima tanggapan dan saran dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait proses penetapan DPT. Oong mengklaim bahwa semua permasalahan sudah terselesaikan dengan baik. “Adanya tanggapan dan saran dari Bawaslu sudah kami tindaklanjuti dan semuanya clear,” tegasnya sembari menjelaskan bahwa data yang disampaikan oleh kecamatan dan KPU telah sinkron.

Rapat tersebut, kata Oong, juga menjadi ajang untuk membahas berbagai persiapan penting menuju Pilkada 2024. “Kami menargetkan partisipasi pemilih yang tinggi, yakni sebesar 85% dan itu tentunya membutuhkan kerja keras dari semua pihak yang terlibat, “ katanya.

Selain itu, Oong menyinggung beberapa tahapan penting yang akan dilaksanakan setelah penetapan DPT. Penetapan calon bupati dan wakil bupati dijadwalkan akan dilakukan pada 22 September 2024. Sehari setelahnya, pada 23 September, akan dilaksanakan pengundian nomor urut calon, yang akan diikuti oleh deklarasi damai sebagai wujud komitmen untuk menjaga ketertiban selama proses Pilkada berlangsung.

Dalam kesempatan itu, Oong juga mengajak semua pihak, termasuk masyarakat, partai politik dan para calon, untuk turut berperan aktif dalam menciptakan suasana Pilkada yang kondusif. “Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama dan ikut menjaga agar Pilkada di Ciamis ini berjalan aman dan damai. Deklarasi damai nanti diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat komitmen tersebut, “ ujarnya.

Sementara itu, perwakilan dari partai politik yang hadir dalam rapat pleno juga menyampaikan dukungan mereka terhadap KPU dalam memastikan jalannya proses Pilkada yang jujur dan adil.

Salah satu perwakilan partai politik menekankan pentingnya sinergi antara KPU, Bawaslu dan seluruh stakeholder terkait. “Kolaborasi ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang sedang berlangsung, “ ujar salah satu perwakilan partai.

Anggota KPPS

Sebelumnya juga pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis akan membuka rekrutmen 14.567 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas pada Pilkada Serentak 2024 di Ciamis.

Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Oong Ramdani usai acara persiapan pembentukan calon anggota KPPS untuk Pilkada di Aula Hotel The Priangan Ciamis, Senin (16/9) mengatakan, pihaknya segera membentuk dan merekrut anggota KPPS sebanyak 14.567 orang yang akan bertugas di 2.081 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kabupaten Ciamis. “Jadi setiap TPS dibutuhkan 7 orang KPPS, mereka nantinya akan ditempatkan di 2.081 TPS yang tersebar di 27 kecamatan dan 265 desa/kelurahan di Kabupaten Ciamis, “ katanya.

Menurutnya, pembentukan KPPS merupakan langkah penting dalam persiapan hari pemungutan suara. Untuk itu, KPU Ciamis segera mensosialisasikan mekanisme pembentukan KPPS kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). “Sosialisasi ini mencakup pengumuman, persyaratan calon anggota KPPS, hingga teknis pelaksanaan pemungutan suara di TPS pada 27 November 2024,” ujar Oong.

Dijelaskannya, untuk jadwal dan tahapan pembentukan KPPS dimulai dari pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS pada 17 sampai 21 September 2024. Setelah penerimaan pendaftaran dilanjutkan dengan penelitian administrasi calon anggota KPPS mulai 18 sampai 29 September 2024. Sedangkan 30 September sampai 05 Oktober 2024 masyarakat akan diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan dan masukan.

Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS akan dilakukan mulai 05 sampai 07 Oktober 2024. Sedangkan untuk penetapan dan pelantikan anggota KPPS dijadwalkan 07 November 2024. Adapun masa kerja KPPS dimulai dari 07 November hingga 08 Desember 2024.

Sementara 19 September 2024 KPU Kabupaten Ciamis akan melakukan Pleno, kemudian tanggal 22 September menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis, 23 September akan ada deklarasi Kampanye Damai, dilanjutkan 24 September sampai 25 November 2024 tahapan kampanye.  “KPU Kabupaten Ciamis memastikan seluruh proses rekrutmen dan pembentukan KPPS berjalan sesuai jadwal demi kelancaran pelaksanaan Pilkada 2024,” pungkasnya. (Mamay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *