Views: 889
KOTA TANGERANG, JAPOS.CO – Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan tema “Pengelolaan Sampah dan Pemantauan Kualitas Lingkungan” yang dihadiri oleh 30 perwakilan dari usaha dan kegiatan yang telah menerima sanksi administratif. Bimtek ini dibuka oleh Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Bapak Dheny Kuntjoro, SSos., MSi, dan dimoderatori oleh Ibu Dr Mesi Shinta Dewi, ST MT.
Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, dimulai pada Rabu, 11 September 2024, dengan fokus pada pengelolaan sampah. Narasumber pertama, Iwan SPd MSi, Kabid Kebersihan DLH, mengungkapkan bahwa kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing sudah tidak memadai untuk menampung timbulan sampah yang terus meningkat. Ia menekankan pentingnya tanggung jawab masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Selanjutnya, Neneng Kurniasih, SE dari Direktorat Penegakan Hukum Pidana KLHK, menjelaskan konsekuensi hukum bagi pelanggaran pengelolaan lingkungan hidup. Ia menegaskan bahwa baik individu maupun korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban secara paralel atas pelanggaran yang terjadi.
Pada hari kedua, Kamis, 12 September 2024, Bimtek berlanjut dengan tema pemantauan kualitas lingkungan. Rachma Venita, ST MSi, dari Direktorat Pengawasan, Pengaduan, dan Sanksi Administratif KLHK, menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan berfungsi sebagai pembinaan agar pelaku usaha mematuhi persyaratan limbah.
Dr Agung Riyadi, M.Si, menekankan pentingnya pemantauan berkala untuk memastikan bahwa limbah yang dibuang masih sesuai dengan baku mutu. Fitriawati, ST MSi, menambahkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup berkomitmen meningkatkan indeks kualitas lingkungan melalui pemantauan rutin dan penetapan baku mutu.
Kegiatan ini juga diwarnai diskusi aktif antara narasumber dan peserta, membahas berbagai aspek pengelolaan dan pemantauan kualitas lingkungan.
Bimtek ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha dalam pengelolaan sampah dan pemantauan kualitas lingkungan, mengingat konsekuensi hukum yang dapat timbul dari ketidakpatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Dengan adanya pelatihan ini, Dinas Lingkungan Hidup berharap agar masyarakat lebih proaktif dan bertanggung jawab dalam menjaga kelestarian lingkungan di Kota Tangerang.(bung)