Scroll untuk baca artikel
BengkuluBerita

Bupati Mukomuko Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan BPD di Dapil I

×

Bupati Mukomuko Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan BPD di Dapil I

Sebarkan artikel ini

Views: 41

MUKOMUKO, JAPOS.CO– Sebanyak 36 orang Kepala Desa dan 195 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa BPD (BPD) bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) Desa Manjuto Jaya, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu Jum’at 20 September 2024.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Seperti diketahui dimana dari 36 Kades serta 195 BPD yang dikukuhkan Bupati Sapuan SE MM Ak CA CPA CFI yang ada di wilayah itu meliputi, wilayah Kecamatan Kota Mukomuko, Kecamatan Air Manjuto, Kecamatan XIV Koto, Kecamatan Lubuk Pinang dan Kecamatan V Koto.

Bupati Mukomuko Sapuan menekankan pada Kades yang telah dikukuhkan untuk dapat bekerja sebaik mungkin baik dalam melayani masyarakat maupun dalam bidang pembangunan di desa.

” Kita berharap kepada kades yang telah dikukuhkan kan untuk dapat melaksanakan tugasnya baik itu dalam pelayanan maupun dalam bidang program pembangunan yang ada desa kata bupati kepada awak media Jum’at, (20/9).

Bupati juga mengatakan, dengan ada nya penambahan masa jabatan ini merupakan sebuah kebaikan bagi kades untuk melanjutkan pembangunan dua tahun kedepan,” ungkap bupati.

Demikian juga dengan BPD yang saat ini diperpanjang, untuk meningkatkan kesejahteraan kita akan berkoordinasi dengan tim TPID APBD 2025 nanti,” demikian bupti.

Pada pengujuhan perpanjangan masa jabatan kades itu namapak hadir, Bupati Mukomuko Sapuan, Sekda Mukomuko Abdiyanto Kaban Bappelitbangda Gianto, Kadis DPMD, dan beberapa kepala OPD lain nya.(Jpr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *