Views: 1.1K
BANDUNG, JAPOS.CO – Sidang dugaan penganiayaan dengan terdakwa Ulyses Leon Hardo Sitompul (38), kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa 18 September 2024.
Sidang yang digelar diketuai Majelis Hakim Agus Komaarudin yang di gelar di ruang III
dengan agenda pembelaan yang di sampaikan oleh Tim kuasa hukum terdakwa yang di motori oleh Mansyur Febrian SH MH.
“Intinya klien kami minta di bebaskan karena dalam perkara ini tidak ada satupun bukti yang mengarah pada penganiayaan ,karena saksi yang di hadirkan oleh jpu tidak bisa membuktikan karena klien nya di tuntun dengan pasal 351 (pasal penganiayaan).akan tetapi saksi tidak melihat kejadian tersebut satu sama lainnya,jadi kami bisa melihat dari sisi mana penganiayaannya,” tegas Mansyur.
Sementara Ketua Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) Gembong Prima Jaya mengatakan , Penganiayaan yang di lakukan oleh terdakwa hal ini tidak mungkin dilakukan oleh Olyses karena hal inilah tentang penegakan hukum dan Gembong pun percaya majelis hakim akan memutuskan perkara ini dengan se adil adil nya dan mensuport Olyses dalam bentuk apapun , karena Profesi kami bukan louyer maka kami serahkan saja kepada kuasa hukum Olyses.
Seperti terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizki Budi Wibawa, SH., mengungkapkan, peristiwa penganiayaan terjadi bermula dari hubungan bisnis yang melibatkan Ulyses Leon Hardo Sitompul dan seorang saksi bernama Chandra Juniando Limbong.
Pada tahun 2023, Ulyses membantu seorang teman bernama Oki untuk meminjam uang dari Chandra, dengan dirinya sebagai penjamin. Chandra yang mempercayai Ulyses karena kedekatan mereka, setuju untuk memberikan pinjaman tersebut.
Namun, ketika uang yang dipinjam tidak dikembalikan sesuai janji pada bulan Maret 2023, Chandra mulai merasa ada sesuatu yang tidak beres.
Kekecewaan Chandra terhadap Ulyses memuncak ketika ia merasa diabaikan dan dihindari. Hingga pada suatu Minggu, 29 Oktober 2023, saat Ulyses dan Chandra bertemu di Gereja GII Gardujati, perselisihan yang selama ini terpendam akhirnya meledak.
Mereka kemudian menuju Rumah Makan Lelebo yang berlokasi di Jalan Gardujati, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung. Di tempat inilah, insiden yang menghebohkan terjadi.
Menurut keterangan saksi mata dan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, diskusi antara Ulyses dan Chandra memanas setelah istri Ulyses, Herta, beberapa kali menyela percakapan.
Kesal dengan komentar Chandra yang menyebutnya “Dasar Perempuan,” Ulyses diduga kehilangan kendali dan memukul kepala Chandra dengan tangan kanan yang mengenakan cincin berwarna kuning.
Pukulan tersebut menyebabkan Chandra terjatuh dan mengalami luka sobek di kepala, Chandra segera dilarikan ke Rumah Sakit Borromeus untuk mendapatkan perawatan medis. Berdasarkan Visum Et Repertum yang ditandatangani oleh dr. Wenni Agustin, luka sobek sepanjang 3,5 cm ditemukan di bagian atas kepala Chandra, yang diakibatkan oleh trauma benda tumpul. Chandra harus menjalani perawatan intensif selama empat hari di rumah sakit tersebut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya JPU menjerat terdakwa Ulyses Leon Hardo Sitompul dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP, dakwaan pertama.Atau dakwaan kedua pasal 353 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.(Yara).