Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Pengungkapan Jaringan Narkoba Internasional: 76 Kilogram Sabu dan 41.000 Ekstasi Disita

×

Pengungkapan Jaringan Narkoba Internasional: 76 Kilogram Sabu dan 41.000 Ekstasi Disita

Sebarkan artikel ini

Views: 1K

PEKANBARU, JAPOS.CO – Polda Riau melalui Dit Resnarkoba berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba internasional dengan total barang bukti 76 kilogram sabu dan 41.000 butir ekstasi. Pengungkapan ini dilakukan di tiga lokasi berbeda dan melibatkan beberapa tersangka yang terlibat dalam pengiriman narkotika dari daerah Rokan Hilir hingga Palembang. Kasus ini menjadi perhatian besar karena jumlah narkotika yang disita sangat besar dan berpotensi merusak banyak generasi muda.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam konferensi pers, Rabu (18/09/2024), Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebekti, menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengungkap tiga kasus besar jaringan narkoba internasional yang salah satunya dilakukan pada 12 September 2024.

“Dua orang kurir ditangkap saat membawa 30 kilogram sabu dan 11.000 butir ekstasi dari Rokan Hilir menuju Pekanbaru menggunakan kendaraan Toyota Innova. Mereka berencana menyerahkan barang tersebut kepada dua kurir lain untuk dibawa ke Palembang,” ungkapnya.

Namun, dua kurir penerima sempat berhasil lolos hingga ke daerah Seberida, Indragiri Hulu. “Kami segera berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk melakukan razia jalan. Berkat kerjasama yang cepat, dua tersangka berikutnya berhasil kami tangkap beserta barang bukti di dalam mobil Innova hitam,” lanjut Kombes Pol Manang Soebekti.

Penangkapan ini berkembang lebih jauh setelah para tersangka memberikan informasi terkait pengendali utama jaringan ini yang berada di Pekanbaru.

“Pengendalinya berhasil kami amankan, dan dari informasi yang diberikan, kami mengetahui bahwa narkoba ini akan dikirim ke Palembang, tepatnya di Lubuklinggau dan Mesuji, Lampung,” jelasnya lebih lanjut.

Polisi melakukan metode controlled delivery dan berhasil menangkap dua orang di Lubuklinggau dengan barang bukti tambahan 10 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi. Salah satu tersangka diketahui sebagai bandar besar yang memesan barang tersebut, sedangkan keterlibatan tersangka lainnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Sayangnya, upaya pengiriman narkoba ke Palembang tidak berhasil dilanjutkan. Upaya controlled delivery di sana terhambat karena informasi mengenai penangkapan di TKP pertama sudah tersebar luas sehingga membuat operasi kami terdeteksi,” terang Kombes Pol Manang Soebekti.

Selain itu, pada kasus kedua, seorang tersangka berhasil diamankan oleh petugas keamanan Bandara Sultan Syarif Kasim II saat mencoba mengirim 1 kilogram sabu ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.

“Dari pengakuan tersangka, ia telah dua kali melakukan pengiriman dengan bayaran yang cukup besar, yaitu Rp70 juta per kilogramnya,” ujarnya.

Sayangnya, kasus ini tidak bisa dikembangkan lebih lanjut karena penerbangan yang telah berlangsung.

Kasus ketiga melibatkan penemuan 45 kilogram sabu dan 30.000 butir ekstasi yang ditinggalkan di sebuah lokasi penurunan barang. Barang bukti ini ditemukan oleh patroli anggota Polsek Bangko, Kabupaten Rokan Hilir. Setelah penyelidikan, polisi berhasil menangkap seorang tersangka di Jambi yang ditugaskan untuk menjemput barang tersebut.

“Tersangka ini mengaku akan membawa narkoba ke Pekanbaru berdasarkan instruksi dari atasannya yang berada di Malaysia. Jaringan ini jelas merupakan jaringan Malaysia-Indonesia. Kami telah mengidentifikasi para pemimpin jaringan yang berada di Malaysia dan akan bekerja sama secara internasional untuk menangkap mereka,” tambah Kombes Pol Manang Soebekti.

Kombes Pol Manang Soebekti juga menjelaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara minimal 20 tahun.

“Dari pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 800.020 jiwa yang berpotensi menjadi korban pengguna narkotika, dengan nilai barang bukti yang mencapai Rp88,3 miliar,” tutupnya.

Pengungkapan ini merupakan langkah penting dalam memberantas peredaran narkoba yang terus mengancam masyarakat, terutama generasi muda di Indonesia. Kepolisian berharap upaya ini bisa memberikan efek jera bagi para pelaku serta memutus jaringan narkoba internasional yang beroperasi di Indonesia. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *