Scroll untuk baca artikel
BeritaDepok

KPU Kota Depok Rekrut 19.341 Anggota KPPS untuk Sukseskan Pilkada 2024

×

KPU Kota Depok Rekrut 19.341 Anggota KPPS untuk Sukseskan Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini

Views: 232

DEPOK, JAPOS.CO – Dalam rangka mempersiapkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok akan segera membuka rekrutmen besar-besaran untuk 19.341 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Para anggota KPPS ini nantinya akan ditempatkan di 2.763 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 11 kecamatan dan 63 kelurahan di seluruh Kota Depok.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Achmad Firdaus, Anggota KPU Depok Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, menyampaikan bahwa proses pembentukan KPPS merupakan salah satu langkah kunci dalam menyukseskan hari pemungutan suara yang dijadwalkan pada 27 November 2024.

“Kami akan segera membentuk dan merekrut anggota KPPS dengan total 19.341 orang yang akan bertugas di 2.763 TPS. Ini adalah salah satu persiapan penting menuju pelaksanaan Pilkada 2024,” ujar Firdaus kepada Wartawan Jumat (13/9/2024).

Proses Rekrutmen KPPS

Firdaus menjelaskan, selain bertanggung jawab dalam pelaksanaan teknis pemungutan suara di TPS, KPPS juga memegang peranan penting dalam menjaga integritas proses demokrasi. Oleh karena itu, KPU akan segera mensosialisasikan mekanisme pembentukan KPPS kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap wilayah.

“Sosialisasi ini mencakup pengumuman, persyaratan calon anggota KPPS, hingga teknis pelaksanaan pemungutan suara di TPS. Ini penting agar para penyelenggara pemilu di tingkat lokal benar-benar memahami tugas dan tanggung jawab mereka,” tambahnya.

Tahapan Seleksi KPPS

Jadwal dan tahapan pembentukan KPPS akan dimulai dengan pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS pada 17 hingga 21 September 2024. Calon anggota KPPS dapat mendaftarkan diri dari 17 hingga 28 September 2024. Setelah itu, KPU akan melakukan penelitian administrasi terhadap para calon dari 18 hingga 29 September 2024.

“Hasil penelitian administrasi akan diumumkan pada 30 September hingga 2 Oktober 2024, dan masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota KPPS hingga 5 Oktober 2024,” jelas Firdaus.

Setelah proses seleksi administrasi dan menerima masukan dari masyarakat, pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS akan dilakukan pada 5 hingga 7 Oktober 2024.

Proses berikutnya adalah penetapan dan pelantikan anggota KPPS yang dijadwalkan pada 7 November 2024, dengan masa kerja resmi KPPS dimulai dari 7 November hingga 8 Desember 2024.

Tanggung Jawab KPPS dan Peran Penting dalam Pilkada

Anggota KPPS tidak hanya bertanggung jawab dalam hal administrasi pemungutan suara, tetapi juga harus memastikan bahwa proses pemungutan suara berjalan dengan tertib, aman, dan adil di setiap TPS. Mereka berperan sebagai garda terdepan dalam menjaga agar proses demokrasi berjalan tanpa hambatan, sekaligus mencegah adanya potensi kecurangan atau pelanggaran.

“KPU Kota Depok memastikan seluruh proses rekrutmen dan pembentukan KPPS berjalan sesuai jadwal demi kelancaran pelaksanaan Pilkada 2024. Kami juga mengharapkan partisipasi masyarakat untuk turut serta mengawal jalannya pemilu ini, baik dengan mendaftar sebagai KPPS maupun memberikan masukan terhadap calon yang akan bertugas,” tutup Firdaus.

Dengan dimulainya rekrutmen ini, KPU Kota Depok berkomitmen untuk menjalankan Pilkada 2024 dengan penuh integritas, melibatkan masyarakat dalam proses demokrasi yang bersih dan transparan, sehingga Kota Depok dapat menghasilkan pemimpin yang amanah, jujur, dan bijaksana.(Joko Warihnyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *