Views: 1K
PEKANBARU, JAPOS.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Riau merilis keterangan resmi terkait kasus penganiayaan yang berujung pada kematian seorang pria di Kabupaten Kampar, Riau. Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Kamis (12/09/2024), Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto menjelaskan bahwa peristiwa tragis tersebut melibatkan lima tersangka, termasuk seorang anggota Polri aktif berinisial AS, berpangkat Bripka anggota Yanma Polda Riau.
Menurut Kombes Pol Anom Karibianto, kejadian ini bermula pada 8 September 2024, sekitar pukul 15.30 WIB di Dusun Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Korban, yang berinisial J (31), seorang pegawai swasta, diduga menjadi sasaran penganiayaan yang dilakukan oleh lima orang tersangka. Salah satu tersangka, AS, adalah seorang anggota Polri berpangkat Bripka.
“Para tersangka melakukan kekerasan terhadap korban di dua tempat berbeda, yakni di Dusun Kualu dan di sebuah perkebunan kelapa sawit di Desa Durian. Penganiayaan dilakukan secara bergiliran oleh para tersangka,” ujar Kombes Pol Anom.
Setelah serangkaian kekerasan tersebut, korban yang dalam kondisi lemas dibawa ke rumah neneknya oleh para tersangka, dengan dalih mencari barang yang dicuri. Karena kondisi korban semakin memburuk, tersangka membawa korban ke klinik terdekat, namun karena fasilitas medis yang terbatas, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Sansani Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 20.30 Wib.
Kombes Pol Anom mengungkapkan bahwa motif utama dari penganiayaan ini diduga terkait dengan tuduhan pencurian barang oleh korban. “Tersangka AS bertindak di luar kewenangannya sebagai anggota Polri. Penangkapan dan penganiayaan dilakukan tanpa prosedur yang sah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Direskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan menambahkan, “Tersangka AS dimintai tolong oleh Y, salah satu pelaku, untuk mencari korban yang diduga telah mencuri barang milik Y. Barang yang dicuri belum bisa dipastikan apa, namun berdasarkan keterangan sementara, Y menjadi inisiator dari tindakan penganiayaan ini.”
Polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap tiga tersangka lainnya yang belum tertangkap. “Kami sudah menangkap satu tersangka dan masih memburu tersangka lainnya,” jelas Kombes Pol Anom.
Para tersangka dikenakan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 170 ayat 2 angka 3 KUHP, terkait kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Pasal 354 KUHP, tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana 8 tahun dan Pasal 351 ayat 3 KUHP, terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Kami memastikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh tersangka AS tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku di kepolisian. Seharusnya, jika ada laporan pencurian, harus dilaporkan ke Polsek setempat, bukan melakukan penangkapan sendiri,” tutup Asep.
Kasus ini terus dalam penyelidikan intensif, dan Polda Riau berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil, termasuk terhadap anggota Polri yang terlibat dalam tindak pidana ini. (AH)