Views: 1.1K
SOLOK SELATAN, JAPOS,CO – Kejaksaan Negeri Solok Selatan menetapkan tiga tersangka kasus tindakan pidana korupsi kegiatan peningkatan/optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum ( SPAM ) Kabupaten Solok Selatan, Rabu (11/9/2024 )
Kepala Kejari Solok Selatan H.Fitriansyah Akbar mengatakan telah menandatangani surat penetapan tersangka atas tiga orang tersangka, “DE” sebagai KPA/PPK kegiatan ( ASN ) Kabit Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi di Dinas PUTR Pemkab Solok Selatan .
“M”Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat Lubuak Gadang Timur, Kec.Sangir. ” YRE” tenaga fasilitator lapangan teknis di Nagari Lubuak Gadang Timur, Lubuak Gadang Utara, dan Nagari Air Dingin, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 2.479.061.617 ( Dua Milyar Empat Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Enam Puluh Satu Ribu Enam Ratus Tujuh Belas Rupiah )
Kegiatan SPAM Pedesaan yang menggunakan Dana Alokasi Khusus ( DAK ) tahun anggaran 2022 tersebut sebesar Rp.7.168.009. Lokasi kegiatan di Kanagarian/Desa Lubuak Gadang Timur. Kec. Sangir. Kab. Solok Selatan.
Ketiga tersangka di tahan hari Rabu (11/9/2024), karna dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulang kembali tindak pidananya.
Saat ini ketiga tersangka ditahan di Rutan/Lapas Muaralabuh kelas IIB.
Dan kasus SPAM ini akan terus dilkukan pengembangan/pendalaman tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka berikutnya”Pungkasnya. ( Y )