Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

Sidang Perdana Pasar Cigasong, Empat Terdakwa Dihadirkan

×

Sidang Perdana Pasar Cigasong, Empat Terdakwa Dihadirkan

Sebarkan artikel ini

Views: 937

BANDUNG, JAPOS.CO – Sidang dugaan tindak pidana korupsi Pasar Cigasong Sindang Kasih, Majalengka, Jawa Barat, memasuki sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (11/9).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Agenda sidang pembacaan dakwaan oleh JPU itu, nama Sekretaris Daerah Majalengka, Eman Suherman disebut memainkan peran penting dalam proyek itu mulai perencanaan sampai penandatanganan Perbup untuk payung hukum proyek Pasar Cigasong.

Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar dan Kejari Majalengka itu mengungkap Eman terlibat aktif dalam rapat perencanaan proyek Pasar Sindang Kasih, terlebih ketika menandatangani Perbup sebelum ditandatangani Bupati Karna Sobahi.

Selain itu, dari empat terdakwa yakni Maya yang ikut berperan dalam perkara ini tidak di lakukan penahanan , menurut kuasa hukumnya menegaskan kliennya juga tidak mungkin menghilangkan barang bukti, karena semuanya sudah disita jaksa penuntut umum, serta menegaskan kliennya pun tidak mungkin melakukan tindak pidana lantaran sudah dinonaktifkan sebagai PNS di Pemkab Majalengka.

Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum itu mengungkap Eman terlibat aktif dalam rapat perencanaan proyek Pasar Sindang Kasih, terlebih ketika menandatangani Perbup sebelum ditandatangani Bupati Karna Sobahi.

JPU Kejati Jabar dan Kejari Majalengka mengungkapkan bahwa Eman ikut menandatangani peraturan yang menjadi dasar pembangunan proyek sampai terjadi tindak korupsi.

Dalam persidangan pun menghadirkan empat terdakwa, yakni Arsan Latif, Irfan Nur Alam, Andi Nurmawan, dan Maya.

Jaksa menyebutkan peran mantan Bupati Bandung Barat Arsan Latif yang memimpin rapat perencanaan proyek dan diduga menerima suap lebih dari Rp 1 miliar dan mengalir ke rekening pribadinya serta keluarga sebagai hasil penyalahgunaan wewenang.

Kemudian, Irfan Nur Alam anak Bupati Karna Sobahi diduga menikmati keuntungan sebesar Rp 1 miliar dari proyek tersebut. Jaksa pun menilai manipulasi peraturan dan suap terjadi bukan sekedar merugikan negara melainkan citra pemerintah Majalengka menjadi buruk.

Terlebih dalam hal politik lokal, lantaran persaingan antara Eman Suherman dan Karna Sobahi yang mulai memanas akibat keterlibatan Irfan Nur Alam sebagai anaknya Karna Sobahi . (Yara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 118 BANDUNG, JAPOS.CO – Kajati Jabar Katarina Endang Sarwestri, SH MH melakukan rangkaian kunjungan kerja ke Kejari Kota Banjar dilanjutkan ke Kejari Ciamis dan Kejari Kota Tasikmalaya, Kamis (31/10/2024).Advertisementscroll…