Views: 1.8K
KAMPAR, JAPOS.CO – Pemegang ijazah palsu dapat diancam sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 68 ayat (2). Setiap orang yang menggunakan ijazah palsu, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi dan/atau vokasi yang di peroleh dari satuan pendidikan tidak memenuhi persyaratan dipidana sama ancaman penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Tidak hanya itu, mereka yang terlibat dalam pemalsuan ijazah dapat dikenakan juga pasal 263 KUHP yang ancaman hukumannya 6 tahun.
Seperti dikabarkan sebelumnya, status ijasah milik Kepsek SDN 27 Danau Lancang Kec Tapung Hulu Kabupaten Kampar,Laila Hanum diduga menggunakan ijazah sarjana Spd aspal (asli tapi palsu), yang sempat viral dimedia online yang berjudul “Kepsek UPT SDN 27 Danau Lancang Diduga Gunakan Ijazah Palsu” menjadi topik pembahasan disejumlah Kepsek setapung Hulu saat ditemui Japos.co.
Pasalnya, dengan terpisah -pisah sejumlah Kepsek setapung Hulu Kab Kampar, diduga sangat meragukan keabsahan ijazah milik Laila Hanum, karena tidak pernah pihaknya mengetahui Laila Hanum menempuh pendidikan kuliah(S1), apalagi kuliahnya di Medan.
“Dia (Laila Hanum) hanya ijasah SMA,kapan dia kuliah di Medan,sementara dia sudah kontrak pusat di daerah ini (Kabupaten Kampar),” ingkap salah satu Kepsek.
Menurut sumber, sebelumnya pihak Dinas tidak diberikan izin kuliah dia(Laila Hanum),karena sudah kerja.
Sumber menjelaskan, ijasah SPd (sarjana pendidikan) bidang studi bahasa Indonesia milik Laila Hanum diduga didapat tanpa mengikuti (menempuh)S1.
Sumber lain juga manyampaikan keraguan sama ,sudah bekerja bisa kuliah di daerah luar, tentu kapan tatap mukanya saat menempuh kuliah?.
“Kita sudah kerja,wajar ngga kuliah di Medan, walaupun Sabtu Minggu masuk wajar ngga?” Sumber.
“Tapi kalau di Pekanbaru wajar,” lanjutnya.
Ditempat lain, Kepsek senior yang mau habis masa baktinya menyampaikan keraguannya juga, bahkan bukan hanya meragukan ijasah Spd milik Laila Hanum, juga menyoroti legalisasi status Laila Hanum selama jadi kepala sekolah di UPT SDN 27 Danau lancang Tapung Hulu . Apakah PLT apa dipenitif?
“Dia (Laila Hanum) masih golongan ll , belum layak,” ucapnya.
“Darimana dapat ijazah nya?, kapan dia kuliah nya?, sama sekali kita tidak pernah tau,” tutupnya.
Awalnya terungkap,Orang tua murid sekaligus tokoh masyarakat bernisial MD dan SN mengaku meragukan status Kepsek apa Plt atau dipenitip serta keabsahan ijasah sarjana Kepsek.
“Tidak PJ itu ,sudah dipenitip tapi percobaan. Sebenarnya dia(Laila Hanum)sarjana tapi palsu, ijasah sarjana bahasa Indonesia(Bahasa dan sastra Indonesia)nya itu dibeli,” ungkapnya.
Lagi disampaikan, menurut informasi yang dihimpun mereka ijasah milik Laila Hanum diduga tidak sesuai tahun kelulusan dengan tahun pendaftaran.
“Tapi memakai nomor induk ijasah yang dibeli,” sebutnya.
Terpisah,salah satu rekannya Kepsek yang pertama kali dikonfirmasi justru menguatkan informasi tersebut.”Hanya tamatan SMA dia itu (Laila) makanya ijasahnya ngga berlaku dia itu beli ijasah dari universitas Medan.”Ungkapnya .
“Dulukan dia termasuk pendiri sekolah,siapa saja yang bisa jadi guru disitu (SDN 27 Danau Lancang), kebetulan ada program K2(tenaga honorer kategori -K2 lolos dia (Laila Hanum)jadi pegawai Negeri (PNS). Cuman karena dia lantaran hanya tamatan SMA , tentu dia jadi guru pungsional disana,” bebernya.
“Saat itu, rame ikut program K2 pada tahun 2005.” sambungnya, (15/2/24).
Sementara, Laila Hanum terkesan berupaya merahasiakan, pasalnya beberapa kali Japos.co mengunjungi UPT SDN 27 Danau Lancang tidak ada menemukan struktur organisasi guru serta kantor Kepsek (Laila Hanum) selalu tertutup rapat. Bahkan Laila Hanum turut terkesan memilih membungkam saat ditanya tahun berapa menempuh pendidikan kuliah dan dimana?
“Kan sudah diberitakan, apalagi yang ditanya,” singkatnya.(dh)