Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

3 Miliar Anggaran Dihibahkan Pemda Ciamis untuk Partai Politik, Aktivis Pertanyakan Peran Desk Pilkada

×

3 Miliar Anggaran Dihibahkan Pemda Ciamis untuk Partai Politik, Aktivis Pertanyakan Peran Desk Pilkada

Sebarkan artikel ini

Views: 909

CIAMIS, JAPOS.CO – Tahapan Pilkada terus bergulir, target Pilkada sukses tanpa ekses terus dikumandangkan termasuk tingkat partisipasi masyarakat menjadi target tersendiri bagi KPU sehingga sosialisasi demi sosialisasi gencar digelar, minimalnya masyarakat mengerti Pilkada dan mereka berbondong-bondong datang ke TPS pada 27 November 2024 untuk menyalurkan hak pilihnya.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Untuk suksesnya Pilkada tanpa ekses dan meningkatnya partisipasi masyarakat, dimana peran pemerintah dalam hal ini Desk Pilkada Kabupaten Ciamis dengan leading sektornya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Usai menjadi pemateri dalam sosialisasi Pilkada Serentak 2024 yang digelar kerja bareng KPU dengan para awak media di GOR Desa Panyingkiran, Hendra “Ebo’ Sukarman mempertanyakan peran Desk Pilkada,yaitu Badan Kesbangpol Kabupaten Ciamis yang nyaris tidak terdengar pergerakannya. “Peran Kesbangpol harus terlihat, bagaimana mengevaluasi, mengantisipasi berbagai permasalahan dalam Pilkada Serentak tahun 2024 di Kabupaten Ciamis. Desk Pilkada merupakan pihak pemerintah yang bertugas mensosialisasikan Pilkada, memantau jalannya Pilkada dan ikut bertanggung jawab juga terhadap proses serta pelaksanaan Pilkada selain KPU,” jelasnya.

Menurutnya, adapun tugas yang harus dilaksanakan desk selama Pilkada tahun 2024 diantaranya melakukan monitoring dan pemantauan tahapan pelaksanaan, menginventarisasi dan mengantisipasi permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan, mengkoordinasikan permasalahan pelaksanaan, memberi masukan penyelesaian terhadap permasalahan. “Desk Pilkada juga harus melaporkan hasil pelaksanaan kegiatannya mengenai Pilkada 2024 kepada Kemendagri dan melaksanakan kegiatan lainnya sesuai dengan kebutuhan dalam pelaksanaan Pilkada 2024,” kata Hendra Ebo.

Kegiatan yang harus dilaksanakan desk Pilkada diantaranya melakukan sosialisasi dengan kepala desa, para camat dan sosialisasi dengan seluruh stakeholder yang ada di Kabupaten Ciamis, dalam Pilkada yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. “Sudah sejauh mana peran Kesbangpol ini dalam evaluasi Pilkada di Kabupaten Ciamis, sudah melaksanakan kegiatan apa saja yang harusnya dilaksanakan oleh desk Pilkada ini,” ungkapnya.

Pendidikan politik merupakan kewajiban semua pihak, kata Hendra Ebo, dan Pilkada Gubernur Jabar maupun Bupati Ciamis harus dilaksanakan dengan gembira atau happy. “Tapi saya melihat di Kabupaten Ciamis pendidikan politik itu leading sektornya adalah Dinas Pendidikan, baik Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jabar, namun yang paling penting adalah peran Kesbangpol,” katanya.

Ditegaskan Hendra Ebo, dalam Pilkada serentak tahun 2024, pasangan calon (Paslon) Bupati Ciamis, Dr. H Herdiat Sunarya dan H Yana D Putra dipastikan akan melawan kotak kosong. “Paslon yang daftar ini ditetapkannya oleh KPU Kabupaten Ciamis karena hanya satu pasangan maka disiapkan juga kotak kosong oleh KPU sesuai dengan ketentuan dan norma yang ada,” tegasnya.

Menurutnya, melawan kotak kosong tidak jadi masalah, namun ketika kandidat orang yang terseleksi dihadapkan dengan kotak kosong, ini harus menjadi pemikiran bersama ke depannya. “Apa keuntungannya kalau memilih kotak kosong dan siapa yang bertanggung jawab nanti ke depannya,” ujar Hendra Ebo.

Dana Hibah

Sementara itu di tempat terpisah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Ciamis, menyampaikan, setiap tahunnya anggaran Rp 3 miliar dihibahkan untuk kegiatan partai politik (parpol).

Kepala Badan Kesbangpol Ciamis, Dr. R. Yadi Tisyadi, S.E., M.Si. menyebut, bantuan untuk parpol rutin setiap tahun diberikan bersumber dari APBD. Namun sejak tahun 2023 memang ada kenaikan hibah untuk satu suara. “Kalau sebelumnya per suara itu Rp 2.200, sejak tahun 2023 naik menjadi Rp 4.400 untuk suara sah per masing-masing parpol,” ungkap Yadi Selasa (10/9).

Kata dia, untuk tahun 2024 dari hasil pemilu ada 10 Partai Politik yang berhak mendapatkan bantuan hibah tersebut. 10 partai itu yakni  PDI-Perjuangan, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerindra, Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Golkar, PKB, Partai Nasdem, PKS dan PBB. “Partai politik yang berhak mendapatkan hibah merupakan partai yang mendapatkan kursi di DPRD Ciamis,” katanya.

Yadi menjelaskan, peruntukan dana hibah yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada partai politik yakni digunakan untuk pendidikan politik sebesar 60 persen. Sisanya untuk pembinaan kelembagaan parpol. “Gunanya hibah partai politik ini untuk memberikan pencerahan dan pendidikan kepada masyarakat dalam pendidikan politik,” pungkasnya. (Mamay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 118 BANDUNG, JAPOS.CO – Kajati Jabar Katarina Endang Sarwestri, SH MH melakukan rangkaian kunjungan kerja ke Kejari Kota Banjar dilanjutkan ke Kejari Ciamis dan Kejari Kota Tasikmalaya, Kamis (31/10/2024).Advertisementscroll…