Views: 1.1K
BELITUNG, JAPOS.CO – Pelestarian Cagar Budaya diatur UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, kreteria penerapan dan/atau pemeringkatan cagar budaya nasional diatur pasal 42. Kawasan atau bangunan Cagar Budaya di Kabupaten Belitung Prop. Kep. Babel berada pada Wilayah V Balai Pelestarian Kebudayaan.
Pertemuan Forum 17 dengan PJ Bupati Belitung Mikron Antariksa membahas kawasan Gedung Nasional sebagai Cagar budaya yang dikaitkan dengan keberadaan para pedagang UMKM berdagang sejak tahun 2019 terkesan mengabaikan dan tidak memperhatikan aspek sosial meskipun dengan alasan saat ini ekonomi masyarakat kecil terpuruk bertahan hidup.
“Seharusnya jika mereka melihat kawasan Cagar Budaya seperti KOTA TUA di Jakarta, seluruh kawasannya dimanfaatkan kegiatan para pedagang atau pengusaha kecil dalam rangka ikut menunjang obyek wisata Kota Tua. Kami para pedagang di Gedung Nasional juga berupaya menjaga kelestarian dan kebersihan serta keamanan obyek Cagar Budaya tersebut, sebelum tahun 2019 sebagai kawasan yang sepi rawan digunakan orang-orang tidak bertanggungjawab sebagai arena mabuk-mabukan, perkelahian, pembuangan kotoran dan sampah serta jadi sarana mesum.” tegas Hamsori kepada Japos.co Rabu (11/09).
Sementara bangunan Foodcourt di jalan Sriwijaya Tanjungpandan belum difungsikan, dipastikan tidak mampu menampung para pedagang mencapai ratusan orang,” ungkap Memet salah satu pedagang dengan nada kecewa. H
eri salah seorang pedagang menambahkan informasinya mau digusur dan dipindahkan ke foodcourt itu syaratnya cukup berat, harus melengkapi beberapa dokumen Surat Keterangan Halal dari MUI, jenis dagangan harus berciri khas Belitung, memiliki merk dagang, Surat Izin Usaha, dipastikan memberatkan dan menyulitkan.
Mantan Sekdindikbud Belitung Juhri, SPd yang merupakan perintis para pedagang di Gedung Nasional menyesalkan upaya pemindahan penggusuran para pedagang UMKM Gedung Nasional.
“Saya bersusah payah membantu mereka berdagang mulai sore hingga malam hari mempertimbangkan rasa kemanusiaan keberpihakan terhadap UMKM modal usaha kecil, Dindikbud seharusnya mempertahankan dan melakukan pembinaan kepada para pedagang, bukan melakukan penutupan atau pemindahan,” tegas Juhri dengan nada marah.
Mantan Anggota DPRD Belitung Johanes Hanibal Palit mempertanyakan keabsahan dan legalitas Forum 17 bertemu dengan Pj Bupati Belitung.
“Forum ini punya legalitas atau tidak, jangan-jangan ada indikasi upaya menggiring opini dalam pemerintahan, karena yang berkaitan fungsi Cagar Budaya itu diatur dalam Perda Kabupaten Belitung, Bupati dan Dinas terkaitlah yang berwenang membantu para pedagang. Saya berharap di tahun politik ini jangan membuat gaduh dikhawatirkan kamtibmas menjadi kacau atau terganggu, biarkan para pedagang mencari rezeki di kawasan Gedung Nasional, apalagi rencana pemindahan pedagang ke bangunan Foodcourt masih terkendala ada dugaan temuan BPK yang harus dituntaskan, Pj Bupati harus menuntaskan kasus itu sehingga nantinya pemindahan para pedagang tidak menimbulkan masalah baru, apalagi Ketua DPRD Belitung Ansori dan anggota Taufiq Rizani telah menegaskan kasus proyek Foodcourt harus dituntaskan dulu baru dimanfaatkan,” ujarnya.
“Justru yang harus menjadi pertanyaan pengalihfungsian ruang bagian dalam Gedung Nasional yang dijadikan obyek bisnis (disewakan-red) untuk acara perayaan pernikahan, sosialisasi organisasi massa atau parpol dengan membayar sewa Gedung ini yang harus ditertibkan karena melanggar UU nomor 11 tahun 2010 tentang pemanfaatan bangunan Cagar Budaya,” pungkas Johan dengan nada tinggi. (Yustami)